Dengan
menyalakan lampu rotator berwarna biru pada saat melakukan patroli
malam hari terutama ditempat tempat rawan 3C (Pencurian dengan
pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor),
hal ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan tindakan preventif atau
mencegah sebelum terjadinya suatu tindak kejahatan.
Kegiatan
Patroli pada malam hari dengan menyalakan lampu rotator berwarna biru
atau dengan “blue light patrol”, masyarakat akan banyak yang mengetahui
ada kehadiran polisi di sekitarnya sehingga jika ada seseorang yang
berniat jahat akan mencuri, merampas, menjambret, ia akan membatalkan
niat jahatnya karena merasa ada kehadiran Polisi disekitarnya yang
mengamankan dan mengawasi tempat atau kokasi tersebut sehingga warga
masyarakat merasa aman dan nyaman.
0 comments:
Posting Komentar