Senin, 17 Juni 2019


Polsek Jorong melalui anggotanya Bripka Budi K. Tarigan dan Brigadir Cecep Ap melakukan kontrol / pengecekan barang sembako dan memberikan himbauan.
Dalam Kegiatan ini, Brigadir Cecep Ap melakukahan pengecekan terhadap barang sembako apak masih layak diperdagangkan atau tidak yang dijual oleh pemilik toko dan tidak luput memberikan pesan Kamtibmas yang mana agar tidak menyimpan atau menimbun barang dengan jumlah maksimal khususnya barang bersubsidi yang diperbolehkan serta memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar kesehatan dan juga barang yang tidak layak untuk diperjual belikan ke warga Masyarakat.
Kapolsek Jorong IPTU Sufian Noor, SE menegaskan “bahwa hal ini dilakukan guna memonitoring harga pangan yang ada di toko Sembako dan juga menghimbau kepada pedagang agar tidak melakukan menimbun maupun menyimpan barang kebutuhan pokok Masyarakat pada umumnya dengan jumlah maksimal,” ucap Kapolsek Jorong.

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca