Sabtu, 05 Oktober 2019



Cuaca kemarau yang saat ini melanda Kecamatan takisung mengakibatkan sebagian lahan baik kebun maupun hutan yang ada di Kecamatan Takisung mengalami kekeringan. Hal ini berdampak pada rentannya lahan yang kering tersebut terhadap api yang dapat menyebabkan kebakaran.

Mengantisipasi hal tersebut, personil Polsek Takisung memberi himbauan akan Kebakaran Hutan dan Lahan kepada masyarakat Kec. Takisung

mensosialisasikan tentang bahaya Karhutla dan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang diatur dalm UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dalam rumusan Pasal 98 dijelaskan bahwa”Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan diancam minimal 3 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara serta denda minimal 3 Miliar dan maksimal 10 Miliar”,” 

Personil polsek Takisung juga mengingatkan kepada masyarakat jangan terlalu berlebihan dalam penggunaan listrik sebagai langkah antisipasi konseleting agar terhindar dari kebakaran.

Bermanfaat Bagi Masyarakat

0 comments:

Statistik Pembaca