Senin, 29 Juni 2020



Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga miskin sebesar Rp 600.000 per bulan. Kebijakan bantuan tunai ini dilakukan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat miskin saat pandemi wabah virus corona (Covid-19).

Penyaluran BLT ini diberikan selama tiga bulan dari April hingga Juni.

"Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja," 

Penerima BLT ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat.



Desa Sebamban Baru kec. Kintap kab. Tanah Laut propinsi Kalimantan Selatan pada hari ini Senin 29 Juni 2020 menyalurkan BLT Dana Desa dan paket sembako Alokasi Dana Desa tahap 3.

Petunjuk dan arahan dari Kapolda Kalsel Irjen Pol. Nico Afinta, S.I.K, SH, MH , anggota Polri harus mengamankan penyaluran BLT Covid19.  Untuk di desa Sebamban Baru, Penyaluran ini di kawal oleh Brigadir Zaenul Ari Purwanto, SH yang merupakan petugas  Bhabinkamtibmas yang ada di desa tersebut.

Jumlah Penerima bantuan sebanyak 38 KK dengan nominal Rp. 600.000,00 / KK dan disalurkan melalui rekening Bank BRI, sedangkan paket sembako dari alokasi dana desa sebanyak 103 paket untuk 103 KK

0 comments:

Statistik Pembaca