Sabtu, 22 Agustus 2020


Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Laut No 99 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Percepatan Penanganan Covid-19, terus gencar dilaksanakan.

Kali ini Wakil Kapolsek Panyipatan Polres Tanah Laut Ipda Sulkani Bersama Anggota polsek Panyipatan melaksanakan Sosialisasi kepada para pengunjung objek wisata pantai batakan di desa batakan sebagai lokasi menyampaikan imbauan tentang protokol kesehatan itu, Sabtu (22/8/2020). 

Kegiatan tersebut dilakukan sesuai Instruksi Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K, S.H, M.H., kegiatan yang dilakukan meliputi penyampaian penggunaan masker dan sanki sanki yang akan di berikan kepada masyarakat apabila tidak menggunakan masker .Selain mensosialisasikan perbup, kita juga adakan pemeriksaan warga yang beraktivitas di luar rumah. Seperti penerapan protokol kesehatan dan mengingatkan untuk selalu menggunakan masker ," ungkapnya.

Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi, S.I.K, M.H diwakili Kapolsek Panyipatan Ipda Subardi Nampan Ia pun menambahkan aksi serupa akan terus dilakukan guna memberikan pemahaman serta disiplinnya masyarakat dalam menanggulangi virus yang masih mengancam. 

"Kami akan terus lakukan giat seperti ini, semoga karena dengan disiplin menerapkan protokol kita akan bisa mengatasi sebaran Covid-19 ini," pungkas Ipda Subardi.

0 comments:

Statistik Pembaca