Jumat, 20 November 2020

 


Rekonstruksi kasus pembunuhan di desa Pasir Putih kec. Kintap Kab. Tanah Laut. 


Untuk mengetahui alur cerita dan sinkronisasi keterangan Pelaku pada kasus pembunuhan dengan korban sdri. Fitria Binti Darmawi dan pelaku sdr. Muhidin Bin Ayan, pihak Polsek Kintap melakukan Rekontruksi pada hari ini Jumat, 20 November 2020 di TKP Rumah Korban Jl. A. Yani desa Pasir Putih Rt. 1/ I Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.


Dalam kegiatan tersebut di Pimpin oleh Kapolsek Kintap Iptu Agus Adi Apriyoga, S.I.K, M.H dengan kekuatan pengamanan dari Polsek Kintap dan Backup dari Polres Tanah Laut. Kegiatan tersebut di hadiri Pelaku sdr. Muhidin Bin Ayan, Su’udi, SH (Jaksa Penuntut Umum), H. Abdul Kadir Mukti, SH (Penasehat Hukum).


“Rekonstruksi tersebut memerankan sebanyak 27 adegan , mulai dari cara pelaku masuk kedalam rumah, melakukan pembunuhan sampai dengan cara keluar dari rumah korban”, Ujar Kapolsek Kintap Iptu Agus Adi Apriyoga, S.I.K, M.H


Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Kintap menjelaskan, “Dilakukannya rekontruksi kasus pembunuhan berencana tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran titik terang atas terjadinya pembunuhan tersebut”.


Ia juga menambahkan, “rekontruksi dilakukan guna melengkapi berkas acara pemeriksaan, sekaligus untuk mencocokkan dengan data-data yang diperoleh penyidik agar setelah dilimpahkan ke kejaksaan tidak ditemukan kejanggalan.”, Tandas Kapolsek Kintap


Polsek Kintap

Polres Tanah Laut

Polda Kalimantan Selatan

0 comments:

Statistik Pembaca