Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Panyipatan, Tim Terpadu TNI-Polri dan instansi terkait menggelar Operasi Yustisi penegakkan disiplin Protokol Kesehatan di Desa Panyipatan Kec. Panyipatan Kab. Tanah Laut, dengan sasaran para pengendara serta warga setempat, yang tidak menggunakan masker, Jumat malam hari (25/06/2021).
Operasi Yustisi Terpadu ini dipimpin oleh Kapolsek Panyipatan Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan Iptu Subardi Nampan, dan dalam kegiatan tersebut melakukan tindakan tegas kepada pelanggar yang tidak mengikuti aturan Prokes.
Dalam kegiatan tersebut, masih didapati 2 orang warga terjaring dikarenakan melanggar Protokol Kesehatan tidak memakai masker.
“Kepada kedua warga tersebut langsung diberikan sanksi fisik berupa push up dan diberi imbauan, agar tetap mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan, guna mencegah penyebaran covid-19,”.
0 comments:
Posting Komentar