Kapolsek Panyipatan dan Camat Panyipatan bersama Team melaksanakan pengecekan pembentukan dan kinerja dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) dan posko tanggap Covid-19 di Beberapa Desa wilayah Kec. Panyipatan Kab. Tanah Laut. Pembentukan posko ini sesuai instruksi Presiden supaya penanganan Covid-19 menggunakan pendekatan level mikro.
Hadir dalam kegiatan Camat Panyipatan Agus Setiyo, SSTP, MM, Kapolsek Panyipatan Iptu Subardi Nampan, para Kasi dan Kanit, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Bidan desa dan kepala desa beserta perangkat desa. Kapolsek bersama Team memantau dan mengecek pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) dan pembentukan posko tanggap Covid-19 beberapa Desa di kecamatan panyipatan serta memberikan arahan dengan jelas, Rabu (30/06/ 2021).
Iptu Subardi Nampan. mengatakan bahwa, ” Ada empat fungsi prioritas posko tanggap Covid-19 tingkat desa. Pertama: sebagai pendorong perubahan perilaku masyarakat agar patuh menerapkan protokol kesehatan. Kedua : sebagai layanan kesehatan masyarakat. Ketiga : sebagai pusat kendali informasi Covid-19. Keempat : menguatkan pelaksanaan 3T yaitu tracking, testing dan treatment di tingkat desa atau kelurahan.” Ungkap Kapolsek
“Didamping empat fungsi tersebut, posko tanggap Covid-19 juga menjadi pusat komando operasi penanganan Covid-19. Posko tanggap Covid-19 bisa mengoordinasikan, mengendalikan, memantau, mengevaluasi serta mengeksekusi penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing. Pada prinsipnya, posko yang tersebar pada setiap desa di Kecamatan Panyipatan Kab. Tanah Laut ini berfungsi untuk mempermudah proses perubahan perilaku, peningkatan kesehatan masyarakat, kesejahteraan sosial dan pemulihan ekonomi,” ungkap Kapolsek Panyipatan.
0 comments:
Posting Komentar