Rabu, 07 Juli 2021

 

Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta mengoptimalkan tingkat kesadaran /kedisiplinan masyarakat tentang kewajiban penggunaan masker pada saat beraktivitas diluar.

Hasil pelaksanaan nya ada beberapa orang pelanggar yang tidak menggunakan masker yang kemudian di berikan masker gratis, serta diingat Kembali untuk selalu menjalani protokol Kesehatan agar terhindar dari Covid-19.

melaksanakan Operasi Yustisi di wilayah kecamatan Takisung , dengan sasaran warga masyarakat sekitar dengan memberikan himbauan dan teguran serta membagikan masker gratis.

Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan Covid berupa teguran serta mencatat identitas pelanggar dan apabila mengulangi kembali pelanggaran akan di berikan sanksi tegas serta diberikan masker kepada yg tidak membawa masker.

Harapannya dengan adanya operasi yustisi ini masyarakat lebih sadar dan pentingnya menjaga diri dan menghindari tertularnya Covid-19.

Ikhlas Melayani Tulus Melindungi

0 comments:

Statistik Pembaca