Tribrata News Tanah Laut. Polda Kalsel - Kanit Gakkum Satpolairud Polres Tanah Laut, Polda Kalsel Iptu Teguh Triyono, S.Sos melaksanakan kegiatan sosialisasi illegal fihsing di Desa Batakan Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah laut, Kamis (9/9/2021).
Sosialisasi
diikuti para pecinta ikan di Desa Batakan Kecamatan Panyipatan yang tergabung
dalam grup Fishing Batakan Club mendukung langkah cepat Pemerintah Kabupaten
Tanah Laut (Pemkab Tala).
Kapolres
Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K melalui Kanit Gakkum Satpolairud Polres
Tanah Laut Iptu Teguh Triyono, S.Sos menyampaikan bahwa pada kegiatan sosialisasi
tersebut mengajak masyarakat berhenti melakukan illegal fishing dan memberikan
sosialisasi bahwa yang melakukan illegal fhising dapat dikenakan hukuman.
Lebih
lanjut, Kepala Dinas DKPP Tala, Rizayadi, turut menyampaikan pihaknya sudah
melakukan penandatanganan kerjasama dengan seluruh aparat yang ada di Desa
Batakan untuk mengatasi permasalahan yang telah dilaporkan. Desa Batakan
terpilih menjadi tempat sosialisasi karena adanya laporan dari masyarakat
setempat yang usahanya mengalami kegagalan akibat hadirnya oknum pelaku illegal
fishing.
“Kita
sudah beberapa kali menerima laporan adanya setrum dan sebagainya. Kita sudah
membentuk tim terpadu dari kabupaten, SK sudah ditandatangani Bupati, maka kita
awali dengan sosialisasi ini,” ujarnya.
Rizayadi
turut berharap masyarakat bisa menangkap ikan dengan cara yang legal agar usaha
masyarakat pesisir dapat terus berjalan tanpa ada kerusakan lingkungan.
Turut berhadir, Sekretaris Camat Panyipatan, perwakilan Komisi II DPRD Tala, dan perwakilan Satuan Polisi Perairan Polsek Panyipatan.
0 comments:
Posting Komentar