Jumat, 10 September 2021

Tribrata News Tanah Laut. Polda Kalsel - Kanit Gakkum Satpolairud Polres Tanah Laut, Polda Kalsel Iptu Teguh Triyono, S.Sos melaksanakan kegiatan sosialisasi illegal fihsing di Desa Batakan Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah laut, Kamis (9/9/2021).


Sosialisasi diikuti para pecinta ikan di Desa Batakan Kecamatan Panyipatan yang tergabung dalam grup Fishing Batakan Club mendukung langkah cepat Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala).


Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K melalui Kanit Gakkum Satpolairud Polres Tanah Laut Iptu Teguh Triyono, S.Sos menyampaikan bahwa pada kegiatan sosialisasi tersebut mengajak masyarakat berhenti melakukan illegal fishing dan memberikan sosialisasi bahwa yang melakukan illegal fhising  dapat dikenakan hukuman.


 


Lebih lanjut, Kepala Dinas DKPP Tala, Rizayadi, turut menyampaikan pihaknya sudah melakukan penandatanganan kerjasama dengan seluruh aparat yang ada di Desa Batakan untuk mengatasi permasalahan yang telah dilaporkan. Desa Batakan terpilih menjadi tempat sosialisasi karena adanya laporan dari masyarakat setempat yang usahanya mengalami kegagalan akibat hadirnya oknum pelaku illegal fishing.


“Kita sudah beberapa kali menerima laporan adanya setrum dan sebagainya. Kita sudah membentuk tim terpadu dari kabupaten, SK sudah ditandatangani Bupati, maka kita awali dengan sosialisasi ini,” ujarnya.


Rizayadi turut berharap masyarakat bisa menangkap ikan dengan cara yang legal agar usaha masyarakat pesisir dapat terus berjalan tanpa ada kerusakan lingkungan.

Turut berhadir, Sekretaris Camat Panyipatan, perwakilan Komisi II DPRD Tala, dan perwakilan Satuan Polisi Perairan Polsek Panyipatan. 

0 comments:

Statistik Pembaca