Hal tersebut diungkapkan didepan para petani di Desa Benua Tengah, Kec. Takisung disela sela mereka sedang melaksanakan istirahat, dijelaskan lagi oleh Aiptu Munadi bahwa apabila mereka melakukan pembakaran disamping akan merugikan kepada pihak lain bagi pelakunya bisa dikenakan sangsi pidana baik sengaja maupun tidak disengaja (6/9/17) - (P)
"Bermanfaat bagi masyarakat"









%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)





