Senin, 28 Mei 2018

Dalam rangka giat Promoter Program VII Penguatan Harkamtibmas Polres tanah laut dan Polsek jajaran dengan melaksanakan giat *PATROLI DAN PENGAMANAN IBADAH SHOLAT TARAWEH* di wilkum Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut, dengan rincian sbb :

I.WAKTU
Pada Hari Senin Tanggal 28 Mei 2018 Skj. 19.50 Wita s/d selesai

II.TEMPAT
- Langgar Nurul Hidayah Jl. A. Yani Simp3 Sarang Halang Kel. Sarang Halang Kec. Pelaihari
- Langgar Darul Muttaqin Simp3 Bumi Jaya Jl. A. Yani Kel. Sarang Halang Kec. Pelaihari
- Masjid At-Taqwa Sarang Halang
- Musholla Darul Falah Sawahan

III.KUAT PERSONEL
- Aiptu Irianto
- Aiptu Madansyah
- Aipda Sri W
- Aipda Didik P

IV.HASIL YANG DICAPAI
1. Mencegah terjadinya tindak kriminalitas diwilkum Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut
2. Mewujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif di Wilkum Polres Tanah Laut
3. Terbangunnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polres Tanah Laut

*BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT*

Dalam rangka giat Promoter Program VII Penguatan Harkamtibmas Polres tanah laut dan Polsek jajaran dengan melaksanakan giat *PATROLI DAN PENGAMANAN IBADAH SHOLAT TARAWEH* di wilkum Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut, dengan rincian sbb :

I.WAKTU
Pada Hari Senin Tanggal 28 Mei 2018 Skj. 19.50 Wita s/d selesai

II.TEMPAT
- Langgar Nurul Hidayah Jl. A. Yani Simp3 Sarang Halang Kel. Sarang Halang Kec. Pelaihari
- Langgar Darul Muttaqin Simp3 Bumi Jaya Jl. A. Yani Kel. Sarang Halang Kec. Pelaihari
- Masjid At-Taqwa Sarang Halang
- Musholla Darul Falah Sawahan

III.KUAT PERSONEL
- Aiptu Irianto
- Aiptu Madansyah
- Aipda Sri W
- Aipda Didik P

IV.HASIL YANG DICAPAI
1. Mencegah terjadinya tindak kriminalitas diwilkum Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut
2. Mewujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif di Wilkum Polres Tanah Laut
3. Terbangunnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polres Tanah Laut

*BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT*

Personil Bhabinkamtibmas bersama Babinsa Koramil dan warga melaksanakan patroli Karhutla.
Selasa ( 29/05/2018 )


Desa Tambak Karya adalah salah satu desa yang ada di Kecamatan Kurau yang terdiri dari 11 desa, Desa Tambak Karya merupakan daerah persawahan pada umumnya masyarakat setempat memiliki kebun dan ladang di daerah diperairan namun tidak menyurutkan semangat Bripka Arif Susilo Bhabinkamtibmas Polsek Kurau, beserta Babinsa Koramil Kecamatan Kurau dan beberapa masyarakat untuk melaksanakan patroli bersama.


Dalam kegiatan patroli Karhutla , Bripka Arif Susilo berharap masyarakat setempat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan dalam kegiatan patroli ini di harapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dan adanya kesadaran masyarakat khususnya Desa Tambak Karya, Mengingat dampaknya sangat merugikan, baik dampak terhadap kerusakan lingkungan, selain itu juga berdampak adanya gangguan terhadap kesehatan akibat asap yang ditimbulkan dari proses pembakaran.


Di selah – selah kegiatan patroli ini ” Bripka Arif Susilo Polsek Kurau beserta Babinsa juga mensosialisasikan sanksi kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat di tuntut dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda 5 milyar rupiah sesuai yang di atur dalam UU no 41 Th 2009 tentang Kehutanan, UU no 32 Th 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup dan UU no 39 Th 2014 tentang perkebunan serta Kepres No 11 tahun 2016 ″ .


Bhabinkamtibmas Bripka Arif Susilo juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Tambak Karya yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan patroli karhutla ini.


Personil Bhabinkamtibmas bersama Babinsa Koramil dan warga melaksanakan patroli Karhutla.
Selasa ( 29/05/2018 )


Desa Tambak Karya adalah salah satu desa yang ada di Kecamatan Kurau yang terdiri dari 11 desa, Desa Tambak Karya merupakan daerah persawahan pada umumnya masyarakat setempat memiliki kebun dan ladang di daerah diperairan namun tidak menyurutkan semangat Bripka Arif Susilo Bhabinkamtibmas Polsek Kurau, beserta Babinsa Koramil Kecamatan Kurau dan beberapa masyarakat untuk melaksanakan patroli bersama.


Dalam kegiatan patroli Karhutla , Bripka Arif Susilo berharap masyarakat setempat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan dalam kegiatan patroli ini di harapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dan adanya kesadaran masyarakat khususnya Desa Tambak Karya, Mengingat dampaknya sangat merugikan, baik dampak terhadap kerusakan lingkungan, selain itu juga berdampak adanya gangguan terhadap kesehatan akibat asap yang ditimbulkan dari proses pembakaran.


Di selah – selah kegiatan patroli ini ” Bripka Arif Susilo Polsek Kurau beserta Babinsa juga mensosialisasikan sanksi kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat di tuntut dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda 5 milyar rupiah sesuai yang di atur dalam UU no 41 Th 2009 tentang Kehutanan, UU no 32 Th 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup dan UU no 39 Th 2014 tentang perkebunan serta Kepres No 11 tahun 2016 ″ .


Bhabinkamtibmas Bripka Arif Susilo juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Tambak Karya yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan patroli karhutla ini.


Personil Bhabinkamtibmas bersama Babinsa Koramil dan warga melaksanakan patroli Karhutla.
Selasa ( 29/05/2018 )


Desa Tambak Karya adalah salah satu desa yang ada di Kecamatan Kurau yang terdiri dari 11 desa, Desa Tambak Karya merupakan daerah persawahan pada umumnya masyarakat setempat memiliki kebun dan ladang di daerah diperairan namun tidak menyurutkan semangat Bripka Arif Susilo Bhabinkamtibmas Polsek Kurau, beserta Babinsa Koramil Kecamatan Kurau dan beberapa masyarakat untuk melaksanakan patroli bersama.


Dalam kegiatan patroli Karhutla , Bripka Arif Susilo berharap masyarakat setempat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan dalam kegiatan patroli ini di harapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dan adanya kesadaran masyarakat khususnya Desa Tambak Karya, Mengingat dampaknya sangat merugikan, baik dampak terhadap kerusakan lingkungan, selain itu juga berdampak adanya gangguan terhadap kesehatan akibat asap yang ditimbulkan dari proses pembakaran.


Di selah – selah kegiatan patroli ini ” Bripka Arif Susilo Polsek Kurau beserta Babinsa juga mensosialisasikan sanksi kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat di tuntut dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda 5 milyar rupiah sesuai yang di atur dalam UU no 41 Th 2009 tentang Kehutanan, UU no 32 Th 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup dan UU no 39 Th 2014 tentang perkebunan serta Kepres No 11 tahun 2016 ″ .


Bhabinkamtibmas Bripka Arif Susilo juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Tambak Karya yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan patroli karhutla ini.


Personil Bhabinkamtibmas bersama Babinsa Koramil dan warga melaksanakan patroli Karhutla.
Selasa ( 29/05/2018 )


Desa Tambak Karya adalah salah satu desa yang ada di Kecamatan Kurau yang terdiri dari 11 desa, Desa Tambak Karya merupakan daerah persawahan pada umumnya masyarakat setempat memiliki kebun dan ladang di daerah diperairan namun tidak menyurutkan semangat Bripka Arif Susilo Bhabinkamtibmas Polsek Kurau, beserta Babinsa Koramil Kecamatan Kurau dan beberapa masyarakat untuk melaksanakan patroli bersama.


Dalam kegiatan patroli Karhutla , Bripka Arif Susilo berharap masyarakat setempat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan dalam kegiatan patroli ini di harapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dan adanya kesadaran masyarakat khususnya Desa Tambak Karya, Mengingat dampaknya sangat merugikan, baik dampak terhadap kerusakan lingkungan, selain itu juga berdampak adanya gangguan terhadap kesehatan akibat asap yang ditimbulkan dari proses pembakaran.


Di selah – selah kegiatan patroli ini ” Bripka Arif Susilo Polsek Kurau beserta Babinsa juga mensosialisasikan sanksi kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat di tuntut dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda 5 milyar rupiah sesuai yang di atur dalam UU no 41 Th 2009 tentang Kehutanan, UU no 32 Th 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup dan UU no 39 Th 2014 tentang perkebunan serta Kepres No 11 tahun 2016 ″ .


Bhabinkamtibmas Bripka Arif Susilo juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Tambak Karya yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan patroli karhutla ini.


Personil Bhabinkamtibmas bersama Babinsa Koramil dan warga melaksanakan patroli Karhutla.
Selasa ( 29/05/2018 )


Desa Tambak Karya adalah salah satu desa yang ada di Kecamatan Kurau yang terdiri dari 11 desa, Desa Tambak Karya merupakan daerah persawahan pada umumnya masyarakat setempat memiliki kebun dan ladang di daerah diperairan namun tidak menyurutkan semangat Bripka Arif Susilo Bhabinkamtibmas Polsek Kurau, beserta Babinsa Koramil Kecamatan Kurau dan beberapa masyarakat untuk melaksanakan patroli bersama.


Dalam kegiatan patroli Karhutla , Bripka Arif Susilo berharap masyarakat setempat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan dalam kegiatan patroli ini di harapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dan adanya kesadaran masyarakat khususnya Desa Tambak Karya, Mengingat dampaknya sangat merugikan, baik dampak terhadap kerusakan lingkungan, selain itu juga berdampak adanya gangguan terhadap kesehatan akibat asap yang ditimbulkan dari proses pembakaran.


Di selah – selah kegiatan patroli ini ” Bripka Arif Susilo Polsek Kurau beserta Babinsa juga mensosialisasikan sanksi kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat di tuntut dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda 5 milyar rupiah sesuai yang di atur dalam UU no 41 Th 2009 tentang Kehutanan, UU no 32 Th 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup dan UU no 39 Th 2014 tentang perkebunan serta Kepres No 11 tahun 2016 ″ .


Bhabinkamtibmas Bripka Arif Susilo juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Tambak Karya yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan patroli karhutla ini.


Personil Bhabinkamtibmas bersama Babinsa Koramil dan warga melaksanakan patroli Karhutla.
Selasa ( 29/05/2018 )

Desa Tambak Karya adalah salah satu desa yang ada di Kecamatan Kurau yang terdiri dari 11 desa, Desa Tambak Karya merupakan daerah persawahan pada umumnya masyarakat setempat memiliki kebun dan ladang di daerah diperairan namun tidak menyurutkan semangat Bripka Arif Susilo Bhabinkamtibmas Polsek Kurau, beserta Babinsa Koramil Kecamatan Kurau dan beberapa masyarakat untuk melaksanakan patroli bersama.

Dalam kegiatan patroli Karhutla , Bripka Arif Susilo berharap masyarakat setempat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan dalam kegiatan patroli ini di harapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dan adanya kesadaran masyarakat khususnya Desa Tambak Karya, Mengingat dampaknya sangat merugikan, baik dampak terhadap kerusakan lingkungan, selain itu juga berdampak adanya gangguan terhadap kesehatan akibat asap yang ditimbulkan dari proses pembakaran.

Di selah – selah kegiatan patroli ini ” Bripka Arif Susilo Polsek Kurau beserta Babinsa juga mensosialisasikan sanksi kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat di tuntut dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda 5 milyar rupiah sesuai yang di atur dalam UU no 41 Th 2009 tentang Kehutanan, UU no 32 Th 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup dan UU no 39 Th 2014 tentang perkebunan serta Kepres No 11 tahun 2016 ″ .

Bhabinkamtibmas Bripka Arif Susilo juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Tambak Karya yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan patroli karhutla ini.

Statistik Pembaca