Senin, 28 Mei 2018

Dalam rangka giat Promoter Program VII Penguatan Harkamtibmas Polres tanah laut dan polsek jajaran melaksanakan giat  Penjagaan Posko terpadu Pencegahan kebakaran Hutan dan Lahan wilkum Polsek Pelaihari , dengan rincian sbb :

I. WAKTU
Selasa 29  Mei 2018 mulai jam 09.00 Wita s/d selesai

II. TEMPAT :
Desa Tanjung dan Desa Bajuin Kec. Bajuin kab. Tanah Laut.
 
III. KEGIATAN
Melaksanakan Patroli Gabungan Persiapan Penanggulangan Karhutla .

IV. PERSONEL :
1. Aiptu Irianto
2. Serda Superman
3. Basir  dari Manggala Agni
4. Ferdi  dari Manggala Agni
5. Hasan mukti dari MPA
6. Nurkosin (Unsur Desa)

V. HASIL YANG DICAPAI
1. Memberikan Pelayanan Serta Rasa Aman, di Wilkum Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut.

2. Mewujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif di Wilkum Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut. 

3. Meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Wilkum Polsek Pelaihari Kab Tala.

" BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT "

Dalam rangka giat Promoter Program VII Penguatan Harkamtibmas Polres tanah laut dan polsek jajaran melaksanakan giat  Penjagaan Posko terpadu Pencegahan kebakaran Hutan dan Lahan wilkum Polsek Pelaihari , dengan rincian sbb :

I. WAKTU
Selasa 29  Mei 2018 mulai jam 09.00 Wita s/d selesai

II. TEMPAT :
Desa Tanjung dan Desa Bajuin Kec. Bajuin kab. Tanah Laut.
 
III. KEGIATAN
Melaksanakan Patroli Gabungan Persiapan Penanggulangan Karhutla .

IV. PERSONEL :
1. Aiptu Irianto
2. Serda Superman
3. Basir  dari Manggala Agni
4. Ferdi  dari Manggala Agni
5. Hasan mukti dari MPA
6. Nurkosin (Unsur Desa)

V. HASIL YANG DICAPAI
1. Memberikan Pelayanan Serta Rasa Aman, di Wilkum Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut.

2. Mewujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif di Wilkum Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut. 

3. Meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Wilkum Polsek Pelaihari Kab Tala.

" BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT "

Assalamu'alaikum wr wb,
Mohon ijin melaporkan, dalam rangka Program Prioritas Kapolri (Promoter) Program VII Penguatan Harkamtibmas Polres Tanah Laut dan Polsek Jajaran dengan melaksanakan giat *PAM dan sholat berjamaah dimesjid wilayah hukum Polsek kurau*, dengan rincian sbb:

*I. WAKTU :*

Selasa tanggal 29  mei 2018 jam 12.40 Wita s/d selesai.

*II. TEMPAT :

Masjid Raudathur Ridwan Desa padang luas Kec.Kurau Kab. Tanah Laut Kalimantan Selatan.

*III.  KEGIATAN :*

Melaksanakan Pam dan Sholat juhur berjamaah.

*IV. KUAT PERSONEL :*
- Iptu H. Wasito
- Bripka Tri Wardoyo
- Brigadir Arif. S

*V. HASIL YANG INGIN DICAPAI :*

1. Mewujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif di Wilkum Polsek kurau Polres Tanah Laut.
2. Terbangunnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polsek kurau Polres Tanah Laut.
3. Mencegah terjadinya tindak Kriminalitas dan gangguan Kamtibmas diwilkum Polsek kurau Polres Tanah Laut.

Demikian dilaporkan.

*BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT*

Assalamu'alaikum wr wb,
Mohon ijin melaporkan, dalam rangka Program Prioritas Kapolri (Promoter) Program VII Penguatan Harkamtibmas Polres Tanah Laut dan Polsek Jajaran dengan melaksanakan giat *PAM dan sholat berjamaah dimesjid wilayah hukum Polsek kurau*, dengan rincian sbb:

*I. WAKTU :*

Selasa tanggal 29  mei 2018 jam 12.40 Wita s/d selesai.

*II. TEMPAT :

Masjid Raudathur Ridwan Desa padang luas Kec.Kurau Kab. Tanah Laut Kalimantan Selatan.

*III.  KEGIATAN :*

Melaksanakan Pam dan Sholat juhur berjamaah.

*IV. KUAT PERSONEL :*
- Iptu H. Wasito
- Bripka Tri Wardoyo
- Brigadir Arif. S

*V. HASIL YANG INGIN DICAPAI :*

1. Mewujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif di Wilkum Polsek kurau Polres Tanah Laut.
2. Terbangunnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polsek kurau Polres Tanah Laut.
3. Mencegah terjadinya tindak Kriminalitas dan gangguan Kamtibmas diwilkum Polsek kurau Polres Tanah Laut.

Demikian dilaporkan.

*BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT*

Assalamu'alaikum wr wb,
Mohon ijin melaporkan, dalam rangka Program Prioritas Kapolri (Promoter) Program VII Penguatan Harkamtibmas Polres Tanah Laut dan Polsek Jajaran dengan melaksanakan giat *PAM dan sholat berjamaah dimesjid wilayah hukum Polsek kurau*, dengan rincian sbb:

*I. WAKTU :*

Selasa tanggal 29  mei 2018 jam 12.40 Wita s/d selesai.

*II. TEMPAT :

Masjid Raudathur Ridwan Desa padang luas Kec.Kurau Kab. Tanah Laut Kalimantan Selatan.

*III.  KEGIATAN :*

Melaksanakan Pam dan Sholat juhur berjamaah.

*IV. KUAT PERSONEL :*
- Iptu H. Wasito
- Bripka Tri Wardoyo
- Brigadir Arif. S

*V. HASIL YANG INGIN DICAPAI :*

1. Mewujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif di Wilkum Polsek kurau Polres Tanah Laut.
2. Terbangunnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polsek kurau Polres Tanah Laut.
3. Mencegah terjadinya tindak Kriminalitas dan gangguan Kamtibmas diwilkum Polsek kurau Polres Tanah Laut.

Demikian dilaporkan.

*BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT*

Personil Bhabinkamtibmas bersama Babinsa Koramil dan warga melaksanakan patroli Karhutla.
Selasa ( 29/05/2018 )

Desa Tambak Karya adalah salah satu desa yang ada di Kecamatan Kurau yang terdiri dari 11 desa, Desa Tambak Karya merupakan daerah persawahan pada umumnya masyarakat setempat memiliki kebun dan ladang di daerah diperairan namun tidak menyurutkan semangat Bripka Arif Susilo Bhabinkamtibmas Polsek Kurau, beserta Babinsa Koramil Kecamatan Kurau dan beberapa masyarakat untuk melaksanakan patroli bersama.

Dalam kegiatan patroli Karhutla , Bripka Arif Susilo berharap masyarakat setempat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan dalam kegiatan patroli ini di harapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dan adanya kesadaran masyarakat khususnya Desa Tambak Karya, Mengingat dampaknya sangat merugikan, baik dampak terhadap kerusakan lingkungan, selain itu juga berdampak adanya gangguan terhadap kesehatan akibat asap yang ditimbulkan dari proses pembakaran.

Di selah – selah kegiatan patroli ini ” Bripka Arif Susilo Polsek Kurau beserta Babinsa juga mensosialisasikan sanksi kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat di tuntut dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda 5 milyar rupiah sesuai yang di atur dalam UU no 41 Th 2009 tentang Kehutanan, UU no 32 Th 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup dan UU no 39 Th 2014 tentang perkebunan serta Kepres No 11 tahun 2016 ″ .

Bhabinkamtibmas Bripka Arif Susilo juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Tambak Karya yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan patroli karhutla ini.

Personil Bhabinkamtibmas bersama Babinsa Koramil dan warga melaksanakan patroli Karhutla.
Selasa ( 29/05/2018 )

Desa Tambak Karya adalah salah satu desa yang ada di Kecamatan Kurau yang terdiri dari 11 desa, Desa Tambak Karya merupakan daerah persawahan pada umumnya masyarakat setempat memiliki kebun dan ladang di daerah diperairan namun tidak menyurutkan semangat Bripka Arif Susilo Bhabinkamtibmas Polsek Kurau, beserta Babinsa Koramil Kecamatan Kurau dan beberapa masyarakat untuk melaksanakan patroli bersama.

Dalam kegiatan patroli Karhutla , Bripka Arif Susilo berharap masyarakat setempat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan dalam kegiatan patroli ini di harapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dan adanya kesadaran masyarakat khususnya Desa Tambak Karya, Mengingat dampaknya sangat merugikan, baik dampak terhadap kerusakan lingkungan, selain itu juga berdampak adanya gangguan terhadap kesehatan akibat asap yang ditimbulkan dari proses pembakaran.

Di selah – selah kegiatan patroli ini ” Bripka Arif Susilo Polsek Kurau beserta Babinsa juga mensosialisasikan sanksi kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat di tuntut dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda 5 milyar rupiah sesuai yang di atur dalam UU no 41 Th 2009 tentang Kehutanan, UU no 32 Th 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup dan UU no 39 Th 2014 tentang perkebunan serta Kepres No 11 tahun 2016 ″ .

Bhabinkamtibmas Bripka Arif Susilo juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Tambak Karya yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan patroli karhutla ini.

Personil Bhabinkamtibmas bersama Babinsa Koramil dan warga melaksanakan patroli Karhutla.
Selasa ( 29/05/2018 )

Desa Tambak Karya adalah salah satu desa yang ada di Kecamatan Kurau yang terdiri dari 11 desa, Desa Tambak Karya merupakan daerah persawahan pada umumnya masyarakat setempat memiliki kebun dan ladang di daerah diperairan namun tidak menyurutkan semangat Bripka Arif Susilo Bhabinkamtibmas Polsek Kurau, beserta Babinsa Koramil Kecamatan Kurau dan beberapa masyarakat untuk melaksanakan patroli bersama.

Dalam kegiatan patroli Karhutla , Bripka Arif Susilo berharap masyarakat setempat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan dalam kegiatan patroli ini di harapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dan adanya kesadaran masyarakat khususnya Desa Tambak Karya, Mengingat dampaknya sangat merugikan, baik dampak terhadap kerusakan lingkungan, selain itu juga berdampak adanya gangguan terhadap kesehatan akibat asap yang ditimbulkan dari proses pembakaran.

Di selah – selah kegiatan patroli ini ” Bripka Arif Susilo Polsek Kurau beserta Babinsa juga mensosialisasikan sanksi kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat di tuntut dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda 5 milyar rupiah sesuai yang di atur dalam UU no 41 Th 2009 tentang Kehutanan, UU no 32 Th 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup dan UU no 39 Th 2014 tentang perkebunan serta Kepres No 11 tahun 2016 ″ .

Bhabinkamtibmas Bripka Arif Susilo juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Tambak Karya yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan patroli karhutla ini.

Statistik Pembaca