Selasa, 05 Juni 2018


Anggota Polsek Jorong melaksanakan kunjungan di Desa dan tatap muka serta menyampaikan tentang larangan pungutan liar kepada warga masyarkat khususnya di Kecamatan Jorong. Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam peraturan Presiden No.87 tahun 2016 dan juga himbauan tentang Pelayanan Publik dalam UU No.25 tahun 2009.

Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintahan, dengan ini memberitahukan kepada Masyarakat agar merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar Masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pimpinan.
 Anggota Polsek Jorong melaksanakan kunjungan di Desa dan tatap muka serta menyampaikan tentang larangan pungutan liar kepada warga masyarkat khususnya di Kecamatan Jorong. Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam peraturan Presiden No.87 tahun 2016 dan juga himbauan tentang Pelayanan Publik dalam UU No.25 tahun 2009.

Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintahan, dengan ini memberitahukan kepada Masyarakat agar merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar Masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pimpinan.

Telah dilaksanakan Sosialisasi Saber Pungli Door To Door Pada hari ini petugas piket polsek Takisung rabu tanggal  06 Mei  2018 skj  10.00 wita melaksanakan giat silahturahmi dan mensosialisasikan kpd Warga Desa benua tengah  tentang partisipasi dalam pencegahan pungutan liar (pungli).bermanfaat bagi masyarakat


Anggota Polsek Jorong melaksanakan kunjungan di Desa dan tatap muka serta menyampaikan tentang larangan pungutan liar kepada warga masyarkat khususnya di Kecamatan Jorong. Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam peraturan Presiden No.87 tahun 2016 dan juga himbauan tentang Pelayanan Publik dalam UU No.25 tahun 2009.

Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintahan, dengan ini memberitahukan kepada Masyarakat agar merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar Masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pimpinan.

Anggota Polsek Jorong melaksanakan kunjungan di Desa dan tatap muka serta menyampaikan tentang larangan pungutan liar kepada warga masyarkat khususnya di Kecamatan Jorong. Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam peraturan Presiden No.87 tahun 2016 dan juga himbauan tentang Pelayanan Publik dalam UU No.25 tahun 2009.

Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintahan, dengan ini memberitahukan kepada Masyarakat agar merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar Masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pimpinan.

Pada hari ini Rabu tanggal 06 Juni 2018 sekitar jam 08.00 wita sampai dengan selesai anggota babinkamtibmas polsek kurau brigadir muhammad ridowi melaksanakan kegiatan bersih masjid  Raudatul Ridwan ds padang luas
bermanfaat bagi masyarakat
penulis
KASIHUMAS SEK KURAU

Pada hari ini Rabu tanggal 06 Juni 2018 sekitar jam 08.00 wita sampai dengan selesai anggota babinkamtibmas polsek kurau brigadir muhammad ridowi melaksanakan kegiatan bersih masjid  Raudatul Ridwan ds padang luas
bermanfaat bagi masyarakat
penulis
KASIHUMAS SEK KURAU

Pada hari ini Rabu tanggal 06 Juni 2018 sekitar jam 08.00 wita sampai dengan selesai anggota babinkamtibmas polsek kurau brigadir muhammad ridowi melaksanakan kegiatan bersih masjid  Raudatul Ridwan ds padang luas
bermanfaat bagi masyarakat
penulis
KASIHUMAS SEK KURAU

Statistik Pembaca