Kamis, 07 Februari 2019

Telah dilaksanakan Sosialisasi Saber Pungli Door To Door Pada hari Jumat tanggal 08 Februari 2019 skj 09.00 wita s/d selesai . KASPK 1  Polsek kurau AIPDA ONDO KP melaksanakan giat silahturahmi dan mensosialisasikan kpd Warga Desa Sungai Bakau kec.Kurau tentang partisipasi dalam pencegahan pungutan liar (pungli).
Bermanfaat bagi masyarakat.


Pada kegiatan personel polsek kintap pam sholat jum'at di mesjid Al-Ikhlas Desa Kintapura berjalan aman dan lancar ,terlihat jamaah sholat jum'at memenuhi mesjid untuk melaksanakan ibadah sholat jum'at . Selama giat berlangsung aman dan lancar.

Pada kegiatan personel polsek kintap pam sholat jum'at di mesjid Al-Ikhlas Desa Kintapura berjalan aman dan lancar ,terlihat jamaah sholat jum'at memenuhi mesjid untuk melaksanakan ibadah sholat jum'at . Selama giat berlangsung aman dan lancar.

Telah dilaksanakan Sosialisasi Saber Pungli Door To Door Pada hari Jumat tanggal 08 Februari 2019 skj 09.00 wita s/d selesai . KASPK 1  Polsek kurau AIPDA ONDO KP melaksanakan giat silahturahmi dan mensosialisasikan kpd Warga Desa Sungai Bakau kec.Kurau tentang partisipasi dalam pencegahan pungutan liar (pungli).
Bermanfaat bagi masyarakat.


Dalam rangka giat Promoter Program VII Penguatan Harkamtibmas Polres tanah laut dan Polsek jajaran melaksanakan menghadiri kegiatan Sosialisasi penerimaan bansos Rastra thn 2019 Kecamatan Bajuin kab Tala, dengan rincian sbb : 

I.WAKTU
Hari Jumat , 8 Pebruari 2019 Skj. 09.00 Wita  s/d selesai.

II.TEMPAT. 
Aula kantor Kecamatan Bajuin Kab. Tala

III.KUAT PERSONEL      
  
-  AIPTU HARYANTO

IV. DIHADIRI OLEH :
- Bpk DEDEN dari Dinas Sosial kab. tala
- Camat Bajuin
- Kepala Desa se kec. Bajuin 
- Pendamping penerima bansos kec.  Bajuin

V. Materi yang disampaikan :
 Bpk Deden  dari dinas sosial Tanah Laut menyampaikan:
A. penerima PKH adalah 10 - 11% dari penghasilan warga yang paling rendah, 20% penerima Rastra, 30 % penerima iuran jaminan kesehatan (kartu indonesia sehat), anak anaknya dr berpenghasilan rendah wajib menerima kartu pintar bagi yg bersekolah

B. Yang berhak merubah data penerima bansos yaitu kepala desa dgn cara musyawarah desa dan pengganti tdk boleh dr luar yg menerima BPT dan perubahan data selambat lambatnya setiap tgl 15,serta di cantumkan beriata acaranya. 

C. Yang boleh di ganti adalah sbb:
 - warga yg pindah tempat
 - meninggal satu keluarga bukan satu org dlm keluarga tsb
- Berpenghasilan 2 jt dan isi dr keluarga banyak jadi satu rmh  
- Ganda namanya ada di tmp lain
- Orangnya menolak menerima bantuan

D. Bantuan akan disampaikan sampai ke desa dan desa bisa membentuk E WARUNG dengan syarat minimal 200 KPM,sedangkan BUMDES  tdk boleh menjadi E Warung hanya sbg supleyer

E. Bantuan dana sosial pada bln april 2019 akan di ganti dengan BNT dan bank yang menangani adalah BRI dan BNI

VI. HASIL YANG DICAPAI
1. Giat berjalan dengan lancar dan terciptanya hubungan yang harmonis dengan instansi terkait . 
2. Mewujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif di Wilkum Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut.
3. Terbangunnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri khususnya Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut.


"BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT"

Dalam rangka giat Promoter Program VII Penguatan Harkamtibmas Polres tanah laut dan Polsek jajaran melaksanakan menghadiri kegiatan Sosialisasi penerimaan bansos Rastra thn 2019 Kecamatan Bajuin kab Tala, dengan rincian sbb :

I.WAKTU
Hari Jumat , 8 Pebruari 2019 Skj. 09.00 Wita  s/d selesai.

II.TEMPAT.
Aula kantor Kecamatan Bajuin Kab. Tala

III.KUAT PERSONEL     
 
-  AIPTU HARYANTO

IV. DIHADIRI OLEH :
- Bpk DEDEN dari Dinas Sosial kab. tala
- Camat Bajuin
- Kepala Desa se kec. Bajuin
- Pendamping penerima bansos kec.  Bajuin

V. Materi yang disampaikan :
 Bpk Deden  dari dinas sosial Tanah Laut menyampaikan:
A. penerima PKH adalah 10 - 11% dari penghasilan warga yang paling rendah, 20% penerima Rastra, 30 % penerima iuran jaminan kesehatan (kartu indonesia sehat), anak anaknya dr berpenghasilan rendah wajib menerima kartu pintar bagi yg bersekolah

B. Yang berhak merubah data penerima bansos yaitu kepala desa dgn cara musyawarah desa dan pengganti tdk boleh dr luar yg menerima BPT dan perubahan data selambat lambatnya setiap tgl 15,serta di cantumkan beriata acaranya.

C. Yang boleh di ganti adalah sbb:
 - warga yg pindah tempat
 - meninggal satu keluarga bukan satu org dlm keluarga tsb
- Berpenghasilan 2 jt dan isi dr keluarga banyak jadi satu rmh 
- Ganda namanya ada di tmp lain
- Orangnya menolak menerima bantuan

D. Bantuan akan disampaikan sampai ke desa dan desa bisa membentuk E WARUNG dengan syarat minimal 200 KPM,sedangkan BUMDES  tdk boleh menjadi E Warung hanya sbg supleyer

E. Bantuan dana sosial pada bln april 2019 akan di ganti dengan BNT dan bank yang menangani adalah BRI dan BNI

VI. HASIL YANG DICAPAI
1. Giat berjalan dengan lancar dan terciptanya hubungan yang harmonis dengan instansi terkait .
2. Mewujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif di Wilkum Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut.
3. Terbangunnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri khususnya Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut.


"BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT"
Giat Program Prioritas Kapolri ProMoTer program no 1 Pemantapan Reformasi  Internal Polri dan program 10 Penguatan pengawasan dengan rincian sbb : 

1.Waktu:
Hari Jumat 8 Februari 2018 jam 08.00 s/d selesai wita 

2.Tempat:
 Mapolsek Pelaihari

3. Peserta Kegiatan : 
- Personil Polsek



4. Jenis Kegiatanya : 

Apel pagi

5.Hasil :

📌Seluruh  Peserta apel diharapkan memahami tugas pokok dalam melaksanakan dinas di Polsek pelaihari. 

 ðŸ“ŒSemua Anggota Polsek Pelaihari mengerti dan mendukung apa yang menjadi kebijakan pimpinan 

 ðŸ“ŒMemahami dan akan melaksanakan semua ketentuan yang sudah disampaikan oleh Kanit Provost dalam rangka tehnis pelaksanaan apel di lingkungan Polsek Pelaihari. 



POLSEK PELAIHARI BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT
Giat Program Prioritas Kapolri ProMoTer program no 1 Pemantapan Reformasi  Internal Polri dan program 10 Penguatan pengawasan dengan rincian sbb : 

1.Waktu:
Hari Jumat 8 Februari 2018 jam 08.00 s/d selesai wita 

2.Tempat:
 Mapolsek Pelaihari

3. Peserta Kegiatan : 
- Personil Polsek



4. Jenis Kegiatanya : 

Apel pagi

5.Hasil :

📌Seluruh  Peserta apel diharapkan memahami tugas pokok dalam melaksanakan dinas di Polsek pelaihari. 

 ðŸ“ŒSemua Anggota Polsek Pelaihari mengerti dan mendukung apa yang menjadi kebijakan pimpinan 

 ðŸ“ŒMemahami dan akan melaksanakan semua ketentuan yang sudah disampaikan oleh Kanit Provost dalam rangka tehnis pelaksanaan apel di lingkungan Polsek Pelaihari. 



POLSEK PELAIHARI BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT

Statistik Pembaca