Sabtu, 21 September 2019

Telah dilaksanakan Sosialisasi tentang Karhutla dan maklumat Kapolda Kalsel Door to door pada hari Minggu tanggal 22 September 2019 skj 11.00wita s/d selesai Bhabinkamtibmas Desa Pandansari Polsek Kintap Brigadir A. Rafiq melaksanakan sosialisasi kepada warga masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut tentang partisipasi dalam pencegahan, larangan serta sanksi hukum Karhutla
Bermanfaat Bagi Masyarakat.
Telah dilaksanakan Sosialisasi tentang Karhutla dan maklumat Kapolda Kalsel Door to door pada hari Minggu tanggal 22 September 2019 skj 11.00wita s/d selesai Bhabinkamtibmas Desa Pandansari Polsek Kintap Brigadir A. Rafiq melaksanakan sosialisasi kepada warga masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut tentang partisipasi dalam pencegahan, larangan serta sanksi hukum Karhutla
Bermanfaat Bagi Masyarakat.
Telah dilaksanakan Sosialisasi tentang Karhutla dan maklumat Kapolda Kalsel Door to door pada hari Minggu tanggal 22 September 2019 skj 11.00wita s/d selesai Bhabinkamtibmas Desa Pandansari Polsek Kintap Brigadir A. Rafiq melaksanakan sosialisasi kepada warga masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut tentang partisipasi dalam pencegahan, larangan serta sanksi hukum Karhutla
Bermanfaat Bagi Masyarakat.
Telah dilaksanakan Sosialisasi tentang Karhutla dan maklumat Kapolda Kalsel Door to door pada hari Minggu tanggal 22 September 2019 skj 11.00wita s/d selesai Bhabinkamtibmas Desa Pandansari Polsek Kintap Brigadir A. Rafiq melaksanakan sosialisasi kepada warga masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut tentang partisipasi dalam pencegahan, larangan serta sanksi hukum Karhutla
Bermanfaat Bagi Masyarakat.
*(12x)*
Telah dilaksanakan Sosialisasi tentang Karhutla dan maklumat Kapolda Kalsel Door to door pada hari Minggu tanggal 22 September 2019 skj 11.00wita s/d selesai Bhabinkamtibmas Desa Pandansari Polsek Kintap Brigadir A. Rafiq melaksanakan sosialisasi kepada warga masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut tentang partisipasi dalam pencegahan, larangan serta sanksi hukum Karhutla
Bermanfaat Bagi Masyarakat.


Kegiatan tersebut agar mewujudkan pelayanan publik pada Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.

Adanya sosialisasi dari Bhabinkamtibmas ini agar Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pimpinan.

Masyarakat juga sangat mengapresiasi kegiatan Polri ini karena bertujuan mempermudah masyarakat dalam pengurusan segala macam pengurusan surat menyurat disamping sekarang ini hampir semuanya sudah diberlakukan pengurusan surat menyurat maupun dokumen penting lainya bisa dipermudah dengan sistem online serta dalam pengurusan tidak harus mengeluarkan biaya , kecuali yang memang sudah di wajibkan ketentuan membayar sesuai peraturan yang ada.   

 Bermanfaat Bagi Masyarakat

Bhabinkamtobmas melaksanakan kegiatan sambang Binaannya dan memberikan himbauan pesan-pesan Kamtibmas dan Saber pungli atau pungutan liar.

Pesan-pesan Kamtibmas selalu disampaikan di depan warga agar lebih waspada saat hendak keluar rumah seperti mematikan api kompor agar dipastikan sudah dalam keadaan tidak menyala karena hal itu sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kebakaran serta pintu dan jendela rumah dalam keadaan benar-benar terkunci rumah ditinggalkan

Dalam kegiatan Saber pungli Bhabhinkamtibmas Polsek Takisung menghimbau agar masyarakat tidak melakukan pungli (Pungutan Liar) dan diharapkan Dalam setiap permasalahan yang terjadi di Desa agar bisa dimusyawarahkan dan di hadiri Pemerintah desa dan bhabinkamtibmas sebagai perwakilan polsek Takisung.

Pelanggaran dan denda yang akan diterima bagi pemberi dan penerima sama-sama akan kena sanksi pidana, diinformasikan kepada masyarakat sanksi pidana yang akan dikenakan dalam undang-undang tindak pidana suap
Pasal 1 dan 2 UU Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap sebagai berikut :
1. Pemberi suap akan dihukum selama 5 tahun dan denda sebesar 15 juta Rupiah
2. Dan bagi penerima suap akan dihukum selama 3 tahun dan denda sebesar 15 juta Rupiah. 

   Bermanfaat Bagi Masyarakat
Dalam rangka meningkatkan pengamanan di wilayah, anggota jaga rutin setiap piket melaksanakan kegiatan patroli dan cek pos kamling serta cek warga yang sedang berkumpul, Sabtu (21/9/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Aipda Bimo Ariseno memberikan himbauan dan pesan-pesan Kamtibmas di pos kamling Desa Tirta Jaya Kec. Bajuin, agar petugas ronda tingkatkan kewaspadaan, patroli keliling kampung pada jam-jam rawan untuk antisipasi gangguan kamtibmas.

Salah satu petugas ronda malam tersebut mengungkapkan ,“dengan kegiatan patroli dan cek pos kamling dari petugas Kepolisian diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Pelaihari tetap terjaga, serta siap untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tamu atau orang asing di lingkungannya dan antisipasi kelompok radikal,” ujar warga  .

Kapolsek Pelaihari AKP Aji Wisa Prayogo, SH.,SIK mengatakan, “bahwa patroli rutin dan cek kegiatan pos kamling yang dilaksanakan oleh setiap petugas piket jaga, bertujuan agar petugas Kepolisian selalu hadir dan dekat dengan warga untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban”

BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT

Statistik Pembaca