Sabtu, 05 Oktober 2019



Upaya memcegah kebakaran Hutan dan lahan personil Polsek Takisung melaksanakan Sosialisasi ke Desa desa di Kecamatan Takisung.

Kapolsek Takisung Iptu H. Wasito, mengatakan kegiatan tersebut dimaksudkan memberi edukasi kepada masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga lingkungan khususnya pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

“Agar tercapai sinergitas dan masyarakat bersama pemerintah daerah bersama menjaga kebakaran hutan dan lahan dengan para petani tradisional yang berladang secara tradisional dengan cara membakar , serta memahami ada sangsi hukum bagi siapapun yang membakar hutan dan lahan secara sembarangan,” jelasnya.

Setelah diadakanSosialisasi tersebut diharapkan warga bisa memahami maksud pemerintah dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan dan tidak merasa diabaikan kebutuhan petani tradisional yang telah turun temurun membuka ladang dengan cara membakar.

Bermanfaat Bagi Masyarakat



Memberikan pemahaman/ pengetahuan kpd warga Kec. Takisung Kab. Tala ttg dampak yg ditimbulkan Karhutla serta memberikan edukasi ttg peraturan perundang undangan terkait larangan Karhutla.

Meningkatkan peran serta dan kepedulian masyarakat dlm pencegahan dan penanggulangan Karhutla.

Menghimbau agar lebih berhati hati bila membakar sampah jgn sampai menimbulkan kebakaran yg lbh besar dan menghimbau kepada warga masyarakat desa binaan serta pelaku usaha di bidang kehutanan / perkebunan & pertanian dilarang membuka lahan dengan cara membakar.

Bermanfaat Bagi Masyarakat

Program Prioritas Kapolri jajaran Polres Tala melaks upaya Gul & Cegah terjadinya Karhutla sbb :
Pada hari tanggal oktober 2019 skj 09.00 wita s/d selesai.
1. Jenis giat :
Sambang ,binluh DDS dan menyampaikan Himbauan  ttg Karhutla.
2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Menyampaikan Maklumat Kapolda Kaksel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.
3. Petugas Polri :
- Aipda Bhara.y (Bhabinkamtibmas Desa damit hulu)
4. Lokasi Kegiatan :
- warga masyarakat Batuampar Kab Tanah laut.
5. Instansi terkait
6. Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di wil desanya masing2.
7. Rengiat kedepan :
- Polsek Batu Ampar akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah Polsek Batu Ampar.
- Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kpd masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.

*Bermanfaat Bagi Masyarakat*

Program Prioritas Kapolri jajaran Polres Tala melaks upaya Gul & Cegah terjadinya Karhutla sbb :
Pada hari tanggal oktober 2019 skj 09.00 wita s/d selesai.
1. Jenis giat :
Sambang ,binluh DDS dan menyampaikan Himbauan  ttg Karhutla.
2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Menyampaikan Maklumat Kapolda Kaksel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.
3. Petugas Polri :
- Aipda Bhara.y (Bhabinkamtibmas Desa damit hulu)
4. Lokasi Kegiatan :
- warga masyarakat Batuampar Kab Tanah laut.
5. Instansi terkait
6. Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di wil desanya masing2.
7. Rengiat kedepan :
- Polsek Batu Ampar akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah Polsek Batu Ampar.
- Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kpd masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.

*Bermanfaat Bagi Masyarakat*

Program Prioritas Kapolri jajaran Polres Tala melaks upaya Gul & Cegah terjadinya Karhutla sbb :
Pada hari tanggal oktober 2019 skj 09.00 wita s/d selesai.
1. Jenis giat :
Sambang ,binluh DDS dan menyampaikan Himbauan  ttg Karhutla.
2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Menyampaikan Maklumat Kapolda Kaksel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.
3. Petugas Polri :
- Aipda Bhara.y (Bhabinkamtibmas Desa damit hulu)
4. Lokasi Kegiatan :
- warga masyarakat Batuampar Kab Tanah laut.
5. Instansi terkait
6. Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di wil desanya masing2.
7. Rengiat kedepan :
- Polsek Batu Ampar akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah Polsek Batu Ampar.
- Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kpd masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.

*Bermanfaat Bagi Masyarakat*

Program Prioritas Kapolri jajaran Polres Tala melaks upaya Gul & Cegah terjadinya Karhutla sbb :
Pada hari tanggal oktober 2019 skj 09.00 wita s/d selesai.
1. Jenis giat :
Sambang ,binluh DDS dan menyampaikan Himbauan  ttg Karhutla.
2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Menyampaikan Maklumat Kapolda Kaksel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.
3. Petugas Polri :
- Aipda Bhara.y (Bhabinkamtibmas Desa damit hulu)
4. Lokasi Kegiatan :
- warga masyarakat Batuampar Kab Tanah laut.
5. Instansi terkait
6. Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di wil desanya masing2.
7. Rengiat kedepan :
- Polsek Batu Ampar akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah Polsek Batu Ampar.
- Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kpd masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.

*Bermanfaat Bagi Masyarakat*

Program Prioritas Kapolri jajaran Polres Tala melaks upaya Gul & Cegah terjadinya Karhutla sbb :
Pada hari tanggal oktober 2019 skj 09.00 wita s/d selesai.
1. Jenis giat :
Sambang ,binluh DDS dan menyampaikan Himbauan  ttg Karhutla.
2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Menyampaikan Maklumat Kapolda Kaksel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.
3. Petugas Polri :
- Aipda Bhara.y (Bhabinkamtibmas Desa damit hulu)
4. Lokasi Kegiatan :
- warga masyarakat Batuampar Kab Tanah laut.
5. Instansi terkait
6. Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di wil desanya masing2.
7. Rengiat kedepan :
- Polsek Batu Ampar akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah Polsek Batu Ampar.
- Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kpd masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.

*Bermanfaat Bagi Masyarakat*

Program Prioritas Kapolri jajaran Polres Tala melaks upaya Gul & Cegah terjadinya Karhutla sbb :
Pada hari tanggal oktober 2019 skj 09.00 wita s/d selesai.
1. Jenis giat :
Sambang ,binluh DDS dan menyampaikan Himbauan  ttg Karhutla.
2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Menyampaikan Maklumat Kapolda Kaksel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.
3. Petugas Polri :
- Aipda Bhara.y (Bhabinkamtibmas Desa damit hulu)
4. Lokasi Kegiatan :
- warga masyarakat Batuampar Kab Tanah laut.
5. Instansi terkait
6. Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di wil desanya masing2.
7. Rengiat kedepan :
- Polsek Batu Ampar akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah Polsek Batu Ampar.
- Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kpd masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.

*Bermanfaat Bagi Masyarakat*

Statistik Pembaca