Senin, 07 Oktober 2019



melaksanakan Program Prioritas Kapolri jajaran Polres Tala melaks upaya Gul & Cegah terjadinya Karhutla Pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 skj 09.20 wita s/d selesai.

Menyampaikan Maklumat Kapolda Kaksel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.




Sosialisasi dan himbauan karhutla ini adalah untuk mengurangi dampak yang diakibatkan dari pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh masyarakat.




Melalui Kapolsek Jorong IPDA H.SAMSUDI mengatakan kegiatan sosialisasi karhutla harus selalu aktif dilaksanakan guna dapat mencegah lebih awal terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang di sengaja oleh masyarakat untuk kepentingan pribadi ucapnya.



Upaya memcegah kebakaran Hutan dan lahan personil Polsek Takisung melaksanakan Sosialisasi ke Desa desa di Kecamatan Takisung.

Kapolsek Takisung Iptu H. Wasito, mengatakan kegiatan tersebut dimaksudkan memberi edukasi kepada masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga lingkungan khususnya pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

“Agar tercapai sinergitas dan masyarakat bersama pemerintah daerah bersama menjaga kebakaran hutan dan lahan dengan para petani tradisional yang berladang secara tradisional dengan cara membakar , serta memahami ada sangsi hukum bagi siapapun yang membakar hutan dan lahan secara sembarangan,” jelasnya.

Setelah diadakanSosialisasi tersebut diharapkan warga bisa memahami maksud pemerintah dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan dan tidak merasa diabaikan kebutuhan petani tradisional yang telah turun temurun membuka ladang dengan cara membakar.

Bermanfaat Bagi Masyarakat



Kegiatan pencegahan tersebut masih dilakukan Polsek Takisung, Kapolsek Takisung Iptu H. Wasito menyampaikan setiap hari anggotanya melaksanakan pemantauan terhadap daerah perkebunan atau hutan yang rawan terjadi kebakaran.

“Dalam Pemantauan Karhutla dan pengecekan embung, petugas juga mensosialisasikan kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan atau lahan yang dapat mengganggu aktifitas masyarakat, dampak buruknya sangat banyak, terlebih mengganggu kesehatan,” jelas Kapolsek.

Bermanfaat Bagi Masyarakat


Upaya memcegah kebakaran Hutan dan lahan personil Polsek Takisung melaksanakan Sosialisasi ke Desa desa di Kecamatan Takisung.

Kapolsek Takisung Iptu H. Wasito, mengatakan kegiatan tersebut dimaksudkan memberi edukasi kepada masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga lingkungan khususnya pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

“Agar tercapai sinergitas dan masyarakat bersama pemerintah daerah bersama menjaga kebakaran hutan dan lahan dengan para petani tradisional yang berladang secara tradisional dengan cara membakar , serta memahami ada sangsi hukum bagi siapapun yang membakar hutan dan lahan secara sembarangan,” jelasnya.

Setelah diadakanSosialisasi tersebut diharapkan warga bisa memahami maksud pemerintah dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan dan tidak merasa diabaikan kebutuhan petani tradisional yang telah turun temurun membuka ladang dengan cara membakar.

Bermanfaat Bagi Masyarakat


Memberikan pemahaman/ pengetahuan kpd warga Kec. Takisung Kab. Tala ttg dampak yg ditimbulkan Karhutla serta memberikan edukasi ttg peraturan perundang undangan terkait larangan Karhutla.

Meningkatkan peran serta dan kepedulian masyarakat dlm pencegahan dan penanggulangan Karhutla.

Menghimbau agar lebih berhati hati bila membakar sampah jgn sampai menimbulkan kebakaran yg lbh besar dan menghimbau kepada warga masyarakat desa binaan serta pelaku usaha di bidang kehutanan / perkebunan & pertanian dilarang membuka lahan dengan cara membakar.

Bermanfaat Bagi Masyarakat





melaksanakan Program Prioritas Kapolri jajaran Polres Tala melaks upaya Gul & Cegah terjadinya Karhutla Pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 skj 09.20 wita s/d selesai.

Menyampaikan Maklumat Kapolda Kaksel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.




Sosialisasi dan himbauan karhutla ini adalah untuk mengurangi dampak yang diakibatkan dari pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh masyarakat.




Melalui Kapolsek Jorong IPDA H.SAMSUDI mengatakan kegiatan sosialisasi karhutla harus selalu aktif dilaksanakan guna dapat mencegah lebih awal terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang di sengaja oleh masyarakat untuk kepentingan pribadi ucapnya.





melaksanakan Program Prioritas Kapolri jajaran Polres Tala melaks upaya Gul & Cegah terjadinya Karhutla Pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 skj 09.20 wita s/d selesai.

Menyampaikan Maklumat Kapolda Kaksel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.




Sosialisasi dan himbauan karhutla ini adalah untuk mengurangi dampak yang diakibatkan dari pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh masyarakat.




Melalui Kapolsek Jorong IPDA H.SAMSUDI mengatakan kegiatan sosialisasi karhutla harus selalu aktif dilaksanakan guna dapat mencegah lebih awal terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang di sengaja oleh masyarakat untuk kepentingan pribadi ucapnya.




melaksanakan Program Prioritas Kapolri jajaran Polres Tala melaks upaya Gul & Cegah terjadinya Karhutla Pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 skj 09.20 wita s/d selesai.

Menyampaikan Maklumat Kapolda Kaksel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.




Sosialisasi dan himbauan karhutla ini adalah untuk mengurangi dampak yang diakibatkan dari pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh masyarakat.




Melalui Kapolsek Jorong IPDA H.SAMSUDI mengatakan kegiatan sosialisasi karhutla harus selalu aktif dilaksanakan guna dapat mencegah lebih awal terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang di sengaja oleh masyarakat untuk kepentingan pribadi ucapnya.

Statistik Pembaca