Senin, 20 Juli 2020

Dilakukan pengecekan rutin terhadap jumlah tahanan dan kondisi tahanan,  ini dilakukan untuk memastikan bahwa jumlah tahanan lengkap dan dalam keadaan sehat (21/07/2020).

     Jumlah tahanan yang ada di Polsek kintap saat ini berjumlah 10 orang yang dalam kondisi sehat. para tahanan tersebut merupakan tahanan titipan dari kejaksaan Pelaihari, karena dalam masa pandemi covid 19 untuk mengurangi daya tampung rumah tahanan Pelaihari, maka tahanan yang statusnya belum memiliki kekuatan hukum tetap, penahanan sementara waktu dititipkan di mapolsek Kintap.

       Sesuai dengan petunjuk dan instruksi dari Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta, S.I.K, SH, MH, pengecekan terhadap tahanan rutin dilakukan untuk memastikan keamanan dari para tahanan dan ruang tahanan.

     Kedisiplinan kunci dari keberhasilan suatu pekerjaan.


Brigadir Waluyo Riyadi petugas regu jaga lama menyerahkan barang inventaris penjagaan kepada Briptu Joko Susilo petugas jaga baru (21/07/2020).

      Adapun barang inventaris yang diserahterimakan antara lain :
- 1 buah senpi laras panjang.
- 1 buah senpi laras pendek.
- 2 buah rompi beserta helm.
- Peralatan pencegahan covid 19.

     Kegiatan tersebut sesuai dengan intruksi dari Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta, S.I.K, SH, MH, bahwa dalam pelaksanaan tugas harus memperhatikan apa yang ada di sekitarnya, Open terhadap lingkungan dan barang inventaris.

     Serah terima barang inventaris penjagaan sangatlah penting, karena sebagai pertanggungjawaban tugas dan barang tersebut harus ada dalam setiap pelaksanaan tugas.

Untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan Kamtibmas lainnya, Polsek Kurau, Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan rutin melakukan patroli setiap hari.

Seperti yang dilakukan personel piket Polsek Kurau pada hari Selasa (21/7/2020) bersama anggota melakukan patroli dialogis dengan warga di Desa Padang Luas, pusat kecamatan setempat dan tempat tempat objek Vital Seperti Gardu ATM BRI dan Perkantoran .
Kegiatan Patroli Rutin ini sesuai instruksi bapak *Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K, S.H, M.H*

Kapolsek Kurau Polres Tanah Laut Polda Kalsel AKP Darso mengatakan jika anggotanya itu melakukan patroli dialogis sembari memberi imbauan dan pesan kamtibmas pada warga masyarakat, agar bersama-sama bisa menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan masing-masing.

“Dengan melakukan patroli malam hari, setidaknya dapat mencegah para pelaku kejahatan maupun gangguan kamtibmas yang lainnya,”jelas Darso

Kegiatan patroli rutin malam hari ini selain wujud kesiapsiagaan anggota kepolisian diwilayah Hukum Polda Kalsel untuk antisipasi kerawanan Kamtibmas. “Sekaligus untuk memberikan pesan-pesan Kamtibmas kepada warga masyarakat,”pungkasnya
Menuju New Normal, Polsek Kurau polres Tanah Laut Polda Kalsel terus memberikan sosialisasi kepada warga  dalam setiap kekesempatan.

Kapolsek Kurau polres Tanah Laut Polda Kalsel AKP Darso menuturkan, bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah dalam rangka memberikan pemahaman kepada warga masyarakat di Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut terkait program pemerintah New Normal agar warga lebih memahami apa yang harus dilakukan saat beraktivitas di luar rumah supaya tidak tertular Covid-19.

“Gunakan masker saat beraktivitas keluar rumah, budayakan pola hidup sehat dan bersih, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir tiap akan melakukan dan usai melakukan aktivitas, jaga jarak aman hindari kerumunan, ” ungkap Kapolsek .
Anggota Polsek Kurau Polres Tanah Laut Polda Kalsel mengimbau kepada warga masyarakat desa di kec kurau agar berpartisipasi dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla, Selasa ( 21/7/2020)

Kapolsek Kurau Polres Tanah Laut AKP Darso mengatakan anggotanya tetap aktif memberikan imbauan cegah Karhutla kepada warga, diawal awal bulan masuk musim kemarau.

Kegiatan himbauan tentang karhutla ini sesuai instruksi bapak *Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K, S.H, M.H*

"Petugas kami menyampaikan tentang larangan membakar musim kemarau ini dan sanksi hukum bagi pelaku pembakar lahan atau hutan kepada warga," ucapnya. "Kami berharap ini bisa dipahami bersama-sama demi kita semuanya," lanjutnya.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat bila membuka lahan untuk pertanian maupun pemukiman dilakukan secara gotong royong dan tidak dengan cara membakar karena dapat berdampak kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan.

"Kami juga menjelaskan sanksi hukum apabila ada warga yang melanggar larangan tentang pembakaran hutan dan lahan," tuturnya.

Dia juga mengajak warga untuk terus menjaga situasi keamanan agar terus tetap kondusif. "Sehingga dalam melaksanakan berbagai aktivitas tetap lancar dan nyaman,' tegasnya. 
Situasi keamanan Wilayah Kec .Kurau memang bisa di katakan sangat aman, namun Kepolisian sektor Kurau Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan tidak mau terlena dengan situasi yang aman.

Pemandangan terlihat tidak seperti hari – hari biasanya, kini penjagaan Mapolsek Kurau diperketat. Dulu Mako Polsek Kurau memiliki dua pintu tp saat ini hanya difungsikan satu pintu saja. Dan pada malam hari semua pintu yang masuk ke mako polsek kurau dalam keadaan tertutup.

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaaan apabila ingin membesuk tahanan.

Kegiatan penjagaan Mako dan Penebalan anggota Polri  sesuai instruksi bapak *Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K, S.H, M.H*

“Memang di wilayah Kurau ini aman namun kita tidak mau lengah terlena dengan keadaan yang aman, ingat peribahasa air yang tenang bisa menghanyutkan,kita tetap selalu siaga antisipasi hal-hal yang tidak di inginkan,”kata Kapolsek.

Kapolsek Kurau Polres Tanah Laut Polda Kalsel AKP Darso juga menginstruksikan kepada piket jaga mako untuk memperketat pengamanan Mako Polsek dan di pertebal anggota jaga minimal dua orang yang berjaga tidak boleh sendirian,” Ungkap Darso.

Gatur pagi polsek kurau polres tanah laut polda kalsel  berikan pelayanan kepada masyarakat. Giat kring pagi Anggota Polsek kurau polres tanah laut polda kalsel  di jalan masuk sekolah dan simpangan dan pertigaan  pengaturan arus Lalulintas serta menyeberangkan anak sekolah,Orang belanja ke Pasar, ke Kantor untuk menjaga terjadinya kemacetan maupun Laka – lantas.

Kegiatan tersebut merupakan protap pos awal anggota polsek kurau polres tanah laut polda kalsel , agar selalu mentaati peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain demi terciptanya kamtibcar lantas.Selasa ( 21/7/2020)

Kegiatan pengaturan arus lalin ini sesuai instruksi bapak *Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K, S.H, M.H*

Sementara Kapolres  tanah laut polda kalsel  AKBP Cun cun Kurniadi melalui kapolsek kurau polres tanah laut polda kalsel  mengatakan dengan kehadiran polisi berseragam di tengah – tengah masyarakat, baik yang berangkat ke sekolah , kerja maupun ke pasar merasa terlayani,terlindungi dan terayomi. pungkas kapolsek


Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran yang disebabkan oleh faktor manusia, Polsek Takisung Polres Tanah Laut Polda Kalsel melalui para personil Polsek Takisung yang melaksanakan piket gencar melakukan sosialisasi tentang karhutla dengan cara pemasangan himbauan-himbaun baik dalam bentuk bener dan selebaran yang di tempel di tempat-tempat umum dan dengan himbauan secara langsung agar dapat di pahami dan diterima oleh masyarakat. Selasa pagi ( 21/07/2020 )


Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan implementasi dari salah satu program Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K, S.H, M.H, seperti yang dilaksanakan oleh Ps Ka. Spkt I Polsek Takisung Polres Tanah Laut Polda Kalsel Bripka Dhanny H yang mengadakan sosialisasi tentang karhutla kepada warga yang melintas di depan mako Polsek Takisung sekaligus membentangkan spanduk tentang himbauan Karhutla dan menghimbau kepada masyarakat yang sedang melakukan aktivitas yang dapat membahayakan dan memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Dilarang merokok dan atau membuang puntung rokok sembarangan khususnya dikawasan lahan dan hutan, Bagi masyarakat maupun korporasi yang akan bercocok tanam atau berkebun tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

Apabila mengetahui kebakaran hutan dan lahan segera melaporkan kepada Kepolisian dan aparat terkait dan yang terakhir bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenai sangsi pidana sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan,” pungkas Bripka Dhanny H .

Ikhlas Melayani Tulus Melindungi.

Statistik Pembaca