Jumat, 21 Agustus 2020

 

Berdasarkan Perbup Tala Nomor 99 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19 dan Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak akan mendapatkan peringatan bertahap sampai dengan denda sebesar Rp 100 ribu. Sanksi sosial juga akan diterapkan oleh Satpol PP, TNI dan Polri untuk masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan.


Guna mendukung peraturan tersebut, Kapolda Kalsel Irjen Pol. DR. Nico Afinta, S.H, S.I.K, M.H, Memerintahkan kepada jajaran Polres Tanah Laut  turut menghimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan disiplin dalam protokol kesehatan, agar penyebaran Covid-19 dapat dihentikan di Kabupaten Tala.


"Perbup ini bukan untuk memaksa, tapi untuk mengedukasi masyarakat, membiasakan masyarakat menggunakan masker. Tapi kalau memang  sudah dilakukan edukasi, masih melanggar tentu harus ada sanksi yang tegas," ujar Bupati Tanah Laut.


Diketahui lebih lanjut, masa sosialisasi Perbup dimulai sejak tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 18 Agustus 2020. Setelahnya, sanksi akan diberlakukan yaitu dimulai tanggal 19 Agustus 2020.


Polsek Kintap

Polres Tanah Laut

Polda Kalimantan Selatan


Polsek Kintap melaksanakan sosialisasi Perbup Tanah Laut nomor 99 tahun 2020


Berdasarkan Perbup Tala Nomor 99 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19 dan Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak akan mendapatkan peringatan bertahap sampai dengan denda sebesar Rp 100 ribu. Sanksi sosial juga akan diterapkan oleh Satpol PP, TNI dan Polri untuk masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan.


Guna mendukung peraturan tersebut, Kapolda Kalsel Irjen Pol. DR. Nico Afinta, S.H, S.I.K, M.H, Memerintahkan kepada jajaran Polres Tanah Laut  turut menghimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan disiplin dalam protokol kesehatan, agar penyebaran Covid-19 dapat dihentikan di Kabupaten Tala.


"Perbup ini bukan untuk memaksa, tapi untuk mengedukasi masyarakat, membiasakan masyarakat menggunakan masker. Tapi kalau memang  sudah dilakukan edukasi, masih melanggar tentu harus ada sanksi yang tegas," ujar Bupati Tanah Laut.


Diketahui lebih lanjut, masa sosialisasi Perbup dimulai sejak tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 18 Agustus 2020. Setelahnya, sanksi akan diberlakukan yaitu dimulai tanggal 19 Agustus 2020.


Polsek Kintap

Polres Tanah Laut

Polda Kalimantan Selatan

Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Laut No 99 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Percepatan Penanganan Covid-19, terus gencar dilaksanakan.

Kali ini Kapolsek Takisung Polres Tanah Laut Iptu Kasiran Bersama Anggota polsek Takisung dan Tim Gugus tugas Covid19 Kecamatan Takisung menyasar pasar tradisonal di Desa Gunung Makmur sebagai lokasi menyampaikan imbauan tentang protokol kesehatan itu, Sabtu (22/8/2020). 

Kegiatan tersebut dilakukan sesuai Instruksi Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K, S.H, M.H., kegiatan yang dilakukan meliputi penyampaian penggunaan masker dan sanki sanki yang akan di berikan kepada masyarakat apabila tidak menggunakan masker .Selain mensosialisasikan perbup, kita juga adakan pemeriksaan warga yang beraktivitas di luar rumah. Seperti penerapan protokol kesehatan dan mengingatkan untuk selalu menggunakan masker ," ungkapnya.

Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi, S.I.K, M.H diwakili Kapolsek Takisung Iptu Kasiran Ia pun menambahkan aksi serupa akan terus dilakukan guna memberikan pemahaman serta disiplinnya masyarakat dalam menanggulangi virus yang masih mengancam. 

"Kami akan terus lakukan giat seperti ini, semoga karena dengan disiplin menerapkan protokol kita akan bisa mengatasi sebaran Covid-19 ini," pungkas Iptu Kasiran.

Ikhlas Melayani Tul;us Melindungi
MELAKSANAKAN GIAT SOSIALISASI DAN HIMABAUAN PENCEGAHAN DAN LARANGAN KARHUTLA KEPADA WARGA MASYARAKAT DI WILKUM POLSEK TAMBANG ULANG POLRES TANAH LAUT POLDA KALIMANTAN SELATAN.





Antisipasi Terjadinya Karhutla  di wilkum Polsek Tambang Ulang Polres Tanah Laut, anggota melaksanakan Patroli rutin baik siang atau pun malam hari di kawasan pemukiman warga di wilkum Polsek Tambang Ulang Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan

Kegiatan Patroli Kamtibmas dan berikan himbauan Larangan karhutla ini dilaksanakan rutin untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan jelang musim kemarau dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif aman khususnya di wilkum Polsek tambang Ulang Polres tanah Laut,  ini sesuai instruksi dari bapak Kapolda Kalimantan Selatan Irjen. Pol. Dr. Nico Afinta, S.H, M.H. untuk dapat mencegah Karhutla dengan memberikan Himbauan akan adanya Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan kepada warga masyarakat agar masyarakat mengerti dan paham karena melakukan karhutla dapat di pidana penjara.

Kegiatan Patroli Kamtibmas dan himbauan Karhutla menurut Kapolsek Tambang Ulang Iptu. Sulaiman, S.H, M.H, merupakan salah satu upaya anggota Polsek Tambang Ulang dalam mengamankan wilayahnya.dengan kehadiran patroli dari anggota Polsek Tambang Ulang  di harapkan situasi Kamtibmas di wilayah Kecamatan Tambang Ulang senantiasa dalam ke adaan aman dan kondusif, Sabtu (22/08/2020)  Pukul 10.20 wita.

Kegiatan Patroli di laksanakan baik siang hari maupun malam hari pada saat jam-jam rawan terjadinya kriminalitas dengan mengambil sasaran meliputi kawasan obyek-obyek Vital, SPBU, Perkantoran , Pemukiman dan Sekolahan serta patroli giat masyarakat serta patroli kawasan pemukiman padat penduduk, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Patroli Siang hari ini Aiptu. Abd, Goni bersama Anggota melaksanakan giat patroli pemukiman warga dan memberikan himbauan Larangan Karhutla kepada warga masyarakat di wilkum Polsek Tambang Ulang Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan

Tampak Aiptu. Abd. Goni memberikan himbauan Larangan Karhutla kepada warga masyarakat dan memberikan himbauan Kamtibmas kepada warga masyarakat untuk selalu menjaga keamanan di lingkungan desa untuk mengantisipasi adanya tindak kejahatan di sekitar tempat tinggal warga desa tersebut,

Maksud Tujuannya dengan adanya kehadiran Patroli dari Polsek Tambang Ulang di harapkan para Pelaku kriminalitas akan berfikir  apabila ingin melaksanakan aksinya di Wilkum Polsek Tambang Ulang karena selalu  rutin di lakukan patroli baik malam atau pun siang hari serta melihat kesigapan dan kesiapan para personil Polsek Tambang Ulang dalam mengamankan wilayahnya dari berbagai macam Ancaman dan Gangguan Kamtibmas.


POLSEK TAMBANG ULANG
POLRES TANAH LAUT
POLDA KALIMANTAN SELATAN.


IKHLAS MELAYANI TULUS MELINDUNGI

Penulis : Kasihumas Polsek Tambang Ulang

 Personil Polsek Kintap Polres Tanah Laut secara rutin melaksanakan giat patroli wilayah dengan Sasaran tempat rawan terjadinya gangguan kamtibmas, pemukiman penduduk dan obyek vital yang ada diwilayah Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut serta tidak lupa memberikan pesan-pesan kamtibmas.


Kegiatan patroli yang dilaksanakan oleh personil Polsek Kintap Polres Tanah Laut, yang kali ini dipimpin langsung piket SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu) Aiptu Ramlan Kyang melakukan patroli sekaligus menyambangi, obyek vital Kantor Pos dan Bank BRI di desa Kintapura Kec. Kintap Kab. Tanah Laut,  jumat (22/8/2020).


Pada kesempatan itu disampaikan himbauan dan pesan-pesan kamtibmas kepada warga masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan supaya terhindar dari aksi kriminalitas agar keamanan masyarakat tetap kondusif.  Menjelang pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020.

Kewaspadaan dalam menjaga keamanan selalu dilakukan oleh anggota Polsek kintap, sebagai Insan Bhayangkara yang bertugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.


Polsek Kintap

Polres Tanah Laut

Polda Kalimantan Selatan.


 Memasuki musim panas, Polsek Kintap Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan, terus berupaya melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).


Karena itu, berdasarkan perintah Kapolda Kalsel Irjen Pol. DR. Nico Afinta, S.H, S.I.K, M.H meminta semua pihak meningkatkan kerja sama dan sinergi semua instansi terkait dan pemangku kepentingan.


Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi, S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Kintap Iptu Endris Ari Dinindra, S.I.K, juga menyampaikan, dalam rangka penanggulangan bencana karhutla di wilayah Polsek Kintap, pihaknya beserta Forkompimcam berkomitmen melakukan langkah-langkah strategis sinergis dan antisipatif dalam penanggulangan bencana, baik sebelum, pada saat, dan pasca karhutla di wilayah Kecamatan Kintap.


"Secara konsisten melaksanakan sosialisasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan terkait pelaksanaan penanggulangan bencana karhutla. diantaranya, menyiapkan personil, sarana prasarana dalam penanggulangan bencana karhutla, baik dari pihak pemerintah maupun pihak swasta/perusahaan tutur Iptu Endris. (22/8/2020)


Di samping itu, tambahnya, siap melaksanakan penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik individu maupun korporasi sesuai dengan kewenangannya.


"Semua pihak sepakat agar kondisi karhutla di  tahun 2019 tidak terjadi tahun ini dan seterusnya, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat", ujarnya.


Iptu Endris mengingatkan, besarnya dampak negatif karhutla, baik dampak kesehatan maupun dampak perekonomian.


"Untuk itu pula, semua pihak sepakat untuk bekerjasama dan bersinergi mengendalikan karhutla," tandasnya.


Polsek Kintap

Polres Tanah Laut

Polda Kalimantan Selatan


 Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru oleh anggota Polsek Kintap


Guna mewujudkan Adaptasi Kebiasaan Baru jajaran Polres Tanah Laut melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik dengan baliho, spanduk dan door to door, sesuai petunjuk dari Kapolda Kalsel Irjen Pol. DR. Nico Afinta, S.H, S.I.K, M.H


Kapolres Tanah Laut melalui Kapolsek Kintap Iptu Endris Ari Dinindra, S.I.K mengungkapkan, Sosialisasi pencegahan COVID-19 dilakukan Polsek Kintap baik dengan cara tatap muka, pemasangan spanduk, barner, baliho, selebaran. (22/08/2020)


“Memang kunci pencegahan COVID 19 adalah protokol kesehatan yang harus disosialisasikan kepada masyarakat agar bisa di pahami dan di mengerti apa itu Covid 19."


"Pembuatan dan pemasangan papan informasi Covid 19 di depan Polsek Kintap adalah langkah dan upaya menyadarkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengantisipasi lonjakan Covid 19, terutama di wilayah kecamatan Kintap " Ujarnya


Polsek Kintap

Polres Tanah Laut

Polda Kalimantan Selatan


Dilaksanakan serah terima penjagaan dari regu 1 (petugas jaga lama) kepada regu 2 (petugas jaga baru).


     Serah terima tugas merupakan wujud dari pelaksanaan PANCA SIAP, sesuai petunjuk dan arahan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Nico Afinta, S.I.K, SH, MH bahwa anggota Polri dituntut untuk selalu siap, yaitu:

1. Siap Diri.

2. Siap Mako.

3. Siap Data.

4. Siap Opsnal.

5. Siap Siaga.


     Tugas seorang polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, harus selalu siap melaksanakan tugas, walaupun hambatan, gangguan tantangan selalu ada namun tidak menyurutkan semangat Seorang anggota Polri.


       Keterbatasan, hambatan, gangguan dan tantangan menjadi kreasi dan inovasi dalam melaksanakan tugas Kepolisian (22/08/2020).

Polsek Kintap

Polres Tanah Laut

Polda Kalimantan Selatan




Statistik Pembaca