Kamis, 28 September 2017

Kamis, 28 September 2017 anggota Reskrim Polsek Bati Bati melakukan kegiatan ke kejaksaan Negeri Tanah Laut untuk mengambil surat perpanjangan Penahanan kasus membawa senjata tajam tanpa ijin dari JPU karena proses penyidikan masih berlangsung. maka diperlukan perpanjangan penahanan selama 40 hari lagi.

* Bermanfaat Bagi Masyarakat*

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca