Selasa, 26 September 2017

Selasa tanggal 26 September 2017 jam : 09.00 Wita Kanit Binmas Polsek Batu ampar Bripka Mujianto menyampaika  himbauan kepada warga masyarakat di Desa Tajau pecah Kecamatan Batu ampar Kab.Tanah laut agar jangan membakar hutan dan lahan.
Diharapakan dengan pelaksanaan kegiatan ini agar warga masyarakat bisa mengetahui dan memahami sanksi pidana sesuai dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Pasal 187 dengan ancaman  12 Tahun penjara.

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca