Tribratanews.polrestala.com - Pada saat Anggota
Polsek Kintap sedang melaksanakan Patroli rutin Minggu (13/09/2017) sekitar jam
08.30 Wita di sepanjang jalan A. Yani desa Kintapura Kecamatan Kintap menemukan
seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang berdiri di depan
sebuah rumah warga, kemudian petugas Patroli menghampiri laki-laki tersebut dan
dilakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka yang di ketahui berinisial SUF
38 tahun warga jalan jembatan lama desa Kintapura Rt.04 Kecamatan Kintap, pada
saat dilakukan pemeriksaan badan ditemukan sebilah senjata tajam jenis penikam/penusuk
panjang 25 cm lengkap dengan kumpangnya yang diselipkan di pinggang sebelah
kiri tersangka.
Tersangka
melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951 diamankan di Polsek
Kintap beserta barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
0 comments:
Posting Komentar