Selasa, 19 September 2017


Tribratanews.polrestala.com - Pada saat Anggota Polsek Kintap sedang melaksanakan Patroli rutin Minggu (13/09/2017) sekitar jam 08.30 Wita di sepanjang jalan A. Yani desa Kintapura Kecamatan Kintap menemukan seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang berdiri di depan sebuah rumah warga, kemudian petugas Patroli menghampiri laki-laki tersebut dan dilakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka yang di ketahui berinisial SUF 38 tahun warga jalan jembatan lama desa Kintapura Rt.04 Kecamatan Kintap, pada saat dilakukan pemeriksaan badan ditemukan sebilah senjata tajam jenis penikam/penusuk panjang 25 cm lengkap dengan kumpangnya yang diselipkan di pinggang sebelah kiri tersangka.
 
Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951 diamankan di Polsek Kintap beserta barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

0 comments:

Statistik Pembaca