Senin, 25 September 2017, Untuk meningkatkan kinerja Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan Masyarakat, Polsek Bati Bati Polres Tanah Laut menerapkan pelayanan yang ramah, cepat dan gratis bagi Masyarakat yang membutuhkan suatu surat keterangan kehilangan barang.
Polsek Bati Bati akan melayani dengan ramah, cepat dan tak ada biaya untuk administrasi pembuatan surat keterangan kehilangan yang dibutuhkan tersebut.
“Syarat-syarat pembuatan surat keterangan kehilangan KTP yaitu Surat pengantar dari Desa, Foto Copy KTP yang hilang atau Foto Copy Kartu keluarga, jika syarat sudah terpenuhi selanjutnya kami akan buatkan surat keterangan kehilangan yang diminta”
*Bermanfaat Bagi Masyarakat*
0 comments:
Posting Komentar