Minggu, 01 Oktober 2017

Hari senin tanggal 02 Oktober 2017 jam : 09.00 wita, bertempat Dikantor Desa Tajau mulya Kec.Batu ampar, Kanit Binmas Polsek Batu ampar Bripka Mujianto menyampaikan himbauan Kamtibmas kepada perangkat Desa Tajau mulya agar selalu waspada terhadap penyebaran aliran paham radikal & Terorisme, juga disampaikan tentang larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA), sanksi hukum yang akan diterima jika tetap melakukan pembakaran hutan dan lahan, Diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat bisa menyadari dan mengetahui sanksi hukum pelaku pembakar hutan dan lahan.

Tagged:

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca