Kamis Tanggal 05 Oktober 2017 anggota unit intel Polsek Bati-Bati Polres Tanah Laut Melaksanakan Kegiatan Pelayanan SKCK kepada masyarakat Pemohon.
untuk harga pembuatan SKCK sebesar Rp. 30.000,- .
Bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK mengurus SKCK di Polsek Bati-Bati adalah :
Membuat Baru SKCK :
Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.Membawa fotocopy Kartu Keluarga.Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.Memperpanjang masa berlaku SKCK:
Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)Membawa fotocopy KTP/SIM.Membawa fotocopy Kartu Keluarga.Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
0 comments:
Posting Komentar