Sabtu, 28 Oktober 2017

Dalam mencegah karhutla di wilayah kecamatan batu ampar Personel Polsek Batu Ampar polres tanah laut mengajak pedagang di pasar pagi desa batu ampar untuk tidak membakar lahan atau hutan secara sembarangan karena akan di berikan sanksi dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun.

POLRES TANAH LAUT BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT

Tagged:

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca