Untuk meningkatkan kinerja Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan
Masyarakat, Kepolisian Sektor Bati Bati menerapkan pelayanan yang
ramah, cepat dan gratis bagi Masyarakat yang membutuhkan suatu surat
keterangan kehilangan barang.
Kapolsek Bati Bati Iptu Matnur, Sh mengatakan bahwa masyarakat tak
perlu kuatir jika membutuhankan surat keterangan kehilangan barang,
silahkan datang Ke Polsek Bati-Bati dan kami akan melayani dengan ramah,
cepat dan tak ada biaya untuk administrasi pembuatan surat keterangan
kehilangan yang dibutuhkan tersebut.
Seperti yang dilakukan oleh Ka SPKT Polsek Bati Bati ketika didatangi
oleh warga dari Desa Padang untuk meminta pembuatan surat kehilangan
KTP. Aiptu Manurung langsung mempersilahkan mereka duduk dan menjelaskan
syarat-syarat pembuatan surat keterangan kehilangan KTP yang mereka
mintakan tersebut.
Dalam Melaksanakan Pelayanan tidak lupa menerapkan 3 S (senyum,Salam, Sapa) Kepada Masayarakat Yang datang
“Syarat-syarat pembuatan surat keterangan kehilangan KTP yaitu Surat
pengantar dari Desa, Foto Copy KTP yang hilang atau Foto Copy Kartu
keluarga, jika syarat sudah terpenuhi selanjutnya kami akan buatkan
surat keterangan kehilangan yang saudara minta” ujar Aiptu Manurung.
Setelah Surat selesai dibuat selanjutnya Aiptu Manurung memberikan
Surat Keterangan Kehilangan KTP yang diminta oleh warga Desa Padang
tersebut. Sambil mengatakan bahwa surat keterangan dari Kepolisian ini
bukan sebagai pengganti KTP yang hilang melainkan surat untuk pengurusan
pembuatan KTP yang baru.
Bermanfaat Bagi Masyarakat






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar