Kedua orang di duga pelangsir dan penimbun solar bersubsidi
diamankan di dua tempat kejadian berbeda yaitu di daerah pemalongan dan pantai
linuh pada hari rabu (19/9).
Dalam siaran persnya AKBP Sentot Adi Dharmawan Kapolres
Tanah Laut, Rabu (26/09/2018), mengatakan bahwa Pihaknya telah mengamankan
pelangsir didaerah pemalongan dan pantai linuh dengan tersangka inisial JN dan
SP.
Kedua terduga di kenakan pasal 55 sub pasal 53 huruf c jo
pasal 23 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dengan denda
maksimal 60 milyar rupiah.






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar