Kamis, 27 September 2018


Kedua orang di duga pelangsir dan penimbun solar bersubsidi diamankan di dua tempat kejadian berbeda yaitu di daerah pemalongan dan pantai linuh pada hari rabu (19/9).

Dalam siaran persnya AKBP Sentot Adi Dharmawan Kapolres Tanah Laut, Rabu (26/09/2018), mengatakan bahwa Pihaknya telah mengamankan pelangsir didaerah pemalongan dan pantai linuh dengan tersangka inisial JN dan SP.

Kedua terduga di kenakan pasal 55 sub pasal 53 huruf c jo pasal 23 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dengan denda maksimal 60 milyar rupiah.

Selain itu Polres juga mengamankan dua buah mobil sebagai sarana pengangkutan, dan jirigen berbagai ukuran untuk menampung serta corong minyak dan pendukung lainnya. 

0 comments:

Statistik Pembaca