Senin, 10 September 2018

Anggota Polsek Kintap melaksanakan sosialisasi bahaya karhutla .Para Warga mengerti bahwa membakar Hutan dan lahan dilarang dan ada sangsi hukumnya Masyarakat bersedia membantu menyebarkan informasi kepada masy lainnya tentang larangan Karhutla. Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran melalui pertemuan, pemasangan/bentang spanduk, sebar maklumat Kapolda, sebar maklumat Mui, sebar brosur, Dds, dll.

Bermanfaat Bagi Masyarakat

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca