Senin, 29 Oktober 2018

BRIPKA ROSDIYANTO, BRIGADIR DEDI HERMAWAN, BRIGADIR CECEP AP DEDI ( Bhabinkamtibmas Ds. Karangrejo) melaksanakan Sosialisasi penanggulangan Karhutla kpd warga ds. Karangrejo Kec.Jorong, Kab. Tala dan Himbauan ttg larangan Karhutla, tanya jawab dan gelar spanduk
Hasil yang dicapai :
- Para Warga mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di wil desanya masing2.
 Rengiat kedepan :
- Polsek Jorong akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Kec.Jorong dan giat laks sambang Desa agar masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran melalui pemasangan spanduk.


BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca