Dengan menyalakan lampu rotator
berwarna biru pada saat melakukan patroli malam hari terutama ditempat tempat
rawan 3C (Pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian
kendaraan bermotor), hal ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan tindakan
preventif atau mencegah sebelum terjadinya suatu tindak kejahatan.
Kegiatan Patroli pada malam
hari dengan menyalakan lampu rotator berwarna biru atau dengan “blue light
patrol”, masyarakat akan banyak yang mengetahui ada kehadiran polisi di
sekitarnya sehingga jika ada seseorang yang berniat jahat akan mencuri,
merampas, menjambret, ia akan membatalkan niat jahatnya karena merasa ada
kehadiran Polisi disekitarnya yang mengamankan dan mengawasi tempat atau kokasi
tersebut sehingga warga masyarakat merasa aman dan nyaman.
0 comments:
Posting Komentar