Minggu, 13 Januari 2019

Anggota Bhabinkamtibmas Desa Batalang Polsek Jorong Polres Tanah Laut membentangkan spanduk yang berisi larangan melakukan Pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) bertempat di Rt. 4 Desa Batalang Kec. Jorong Kab. Tanah Laut.

Pembentangan spanduk tersebut sengaja dilakukan dengan harapan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang biasa dilakukan oleh warga masyarakat pada saat membuka lahan untuk menghadapi musim tanam.

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca