Minggu, 04 Agustus 2019

Polsek Tambang Ulang Telah melaksanakan penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang laki-laki pelaku Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman Jenis Sabu sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN :

Pada hari Minggu Tanggal 04 Agustus 2019 Skj. 20.30 Wita di Desa Gunung Raja Rt. 02/ Rw. 02 Kec. Tambang Ulang Kab. Tanah Laut

IDENTITAS PELAKU   :

ABD AZIZ  Als AMANG AZIZ Bin  MARHANI (Alm) ,Ttl :  Bati-bati , 07 April 1979, wiraswasta Alamat Desa Bati bati Rt.03/01 Kec. Bati-bati Kab. Tanah Laut Provinsi. Kalimantan Selatan.

BARANG BUKTI :
- 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Klip Transparan.

- 1 (satu) Buah Handphone Merek Nokia 105 warna hitam biru  dengan Nomor terpasang:
085246491289

- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda vario 125  Warna merah hitam Nomor Pol
DA 6383 LAQ

- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Merk Honda vario 125  Warna merah hitam Nomor Polisi DA 6383 LAQ

- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)

Rincian :
Berat bersih : 0,12
Berat kotor   : 0,32

 Selama kegiatan berjalan aman , lancar dan kondusif



"BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT"

Tagged:

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca