Selasa, 22 September 2020
Kegiatan Patroli Kamtibmas ini dilaksanakan untuk memberikan himbauan Kamtibmas dan mensosialisasikan tentang Protokol Kesehatan kepada warga masyarakat dalam rangka Memasuki Adaptasi Kebiasaan Baru ini sesuai instruksi dari bapak Kapolda Kalimantan Selatan Irjen. Pol. Dr. Nico Afinta, S.H, M.H.untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.
Kegiatan Patroli Kamtibmas menurut Kapolsek Tambang Ulang Iptu. Sulaiman, S.H, M.H, merupakan salah satu upaya anggota Polsek Tambang Ulang dalam mengamankan wilayahnya.dengan kehadiran patroli dari anggota Polsek Tambang Ulang di harapkan situasi Kamtibmas di wilayah Kecamatan Tambang Ulang senantiasa dalam ke adaan aman dan kondusif,
Rabu (23/09/2020 ) pukul 00.19 wita.
Kegiatan Patroli di laksanakan baik siang hari maupun malam hari pada saat jam-jam rawan terjadinya kriminalitas dengan mengambil sasaran meliputi kawasan obyek-obyek Vital, SPBU, Perkantoran , Pemukiman KTB dan Sekolahan serta patroli giat masyarakat serta patroli kawasan pemukiman padat penduduk guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Patroli Malam hari ini Bripka. Nuryudi bersama Anggota Jaga melaksanakan giat patroli posko KTB warga Ds. Bingkulu yang ada di wilayah Kecamatan Tambang Ulang yang di antaranya Kampung Tangguh Banua Ds. Bingkulu wilkum Polsek Tambang Ulang Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan
Tampak Bripka. Nuryudi bersama anggota memberikan himbauan Kamtibmas kepada warga masyarakat untuk selalu menjaga keamanan di lingkungan desa untuk mengantisipasi adanya tindak kejahatan di sekitar tempat tinggal warga desa tersebut,
Maksud Tujuannya dengan adanya kehadiran Patroli dari Polsek Tambang Ulang di harapkan para Pelaku kriminalitas akan berfikir apabila ingin melaksanakan aksinya di Wilkum Polsek Tambang Ulang karena selalu rutin di lakukan patroli baik malam atau pun siang hari serta melihat kesigapan dan kesiapan para personil Polsek Tambang Ulang dalam mengamankan wilayahnya dari berbagai macam Ancaman dan Gangguan Kamtibmas.
POLSEK TAMBANG ULANG
POLRES TANAH LAUT
POLDA KALIMANTAN SELATAN.
IKHLAS MELAYANI TULUS MELINDUNGI
Penulis : Kasihumas Polsek Tambang Ulang
Polsek Kintap melaksanakan sosialisasi Perbup Tanah Laut nomor 99 tahun 2020
Berdasarkan Perbup Tala Nomor 99 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19 dan Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak akan mendapatkan peringatan bertahap sampai dengan denda sebesar Rp 100 ribu. Sanksi sosial juga akan diterapkan oleh Satpol PP, TNI dan Polri untuk masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan.
Guna mendukung peraturan tersebut, Kapolda Kalsel Irjen Pol. DR. Nico Afinta, S.H, S.I.K, M.H, Memerintahkan kepada jajaran Polres Tanah Laut turut menghimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan disiplin dalam protokol kesehatan, agar penyebaran Covid-19 dapat dihentikan di Kabupaten Tala.
"Perbup ini bukan untuk memaksa, tapi untuk mengedukasi masyarakat, membiasakan masyarakat menggunakan masker. Tapi kalau memang sudah dilakukan edukasi, masih melanggar tentu harus ada sanksi yang tegas," ujar Bupati Tanah Laut.
Polsek Kintap
Polres Tanah Laut
Polda Kalimantan Selatan
Rabu, 23 September 2020 Polsek Kintap Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan Aipda Marhadi melaksanakan giat Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru Cegah Penyebaran Covid -19 kepada masyarakat desa Kintapura.
Kapolres Tanah Laut AKBP CUNCUN KURNIADI, S.H S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Kintap Iptu Endris Ari Dinindra, S.I.K mengatakan, Bhabinkamtibmas berperan aktif untuk menyampaikan himbauan kamtibmas dan Sosialisasi dalam masa AKB, untuk mencegah penyebaran Covid -19 di sekitar kita dalam kehidupan sehari-hari.
Kapolda Kalsel Irjen Pol. DR. Nico Afinta, S.H, S.I.K, M.H, mengarahkan bahwa dengan sosialisasi maka masyarakat akan mengerti apa itu adaptasi kebiasaan baru, sehingga bisa secara kesadaran diri untuk mencegah penyebaran Covid 19.
Polsek Kintap
Polres Tanah Laut
Polda Kalimantan Selatan
Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial RI tahap 6, untuk wilayah kecamatan Kintap mulai di bagikan secara bertahap. Pembagian BST dilaksanakan pada hari Rabu, 23 September 2020 mulai pukul 08.00 wita, yang bertempat di kantor Pos Kintap. Besaran BST yang diterima oleh warga penerima manfaat adalah sebesar Rp 300.000,00 setiap bulan selama tiga bulan.
Pengamanan kegiatan lakukan oleh anggota Polsek Kintap sebanyak 4 orang, Koramil Kintap sebanyak 2 orang, Senkom 1 orang.
Penyaluran pada hari ini dilaksanakan untuk desa Kintapura, Sumberjaya, Muara Kintap, Kebun Raya, Pasir Putih. Desa lainnya yang belum tersalurkan hari ini, maka akan dilakukan penyaluran pada hari Kamis, 24/9/2020.
Polsek Kintap
Polres Tanah Laut
Polda Kalimantan Selatan.
Sebagai upaya untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau, yang diprediksi akan terjadi pada bulan Agustus tahun 2020, Kepolisian Sektor (Polsek) Kintap terus gencar melakukan sosialisasi karhutla kepada masyarakat.
”Sosialisasi mengenai karhutla ini terus kami lakukan dengan mengedepankan anggota bhabinkamtibmas Polsek Kintap. Mereka menyambangi rumah-rumah warga untuk memberitahukan mengenai larangan karhutla, ”ucap Kapolsek Kintap Iptu Endris Ari Dinindra, SIK.
Sosialisasi yang dilakukan tersebut merupakan langkah yang diambil dalam penanggulangan karhutla, sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum, agar seluruh masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, karena hal ini dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Anggota bhabinkamtibmas Polsek Kintap juga memberitahukan mengenai ancaman pidana bagi siapapun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan. Ini tertuang dalam KUHP Pasal 187 dan 188, serta Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Dengan sosialisasi yang kami lakukan, maka masyarakat akan semakin sadar, paham, dan mengerti resiko dari karhutla, serta bisa melakukan langkah penanggulangan. Pada akhirnya nanti, bisa menekan jumlah karhutla yang terjadi khususnya di Kecamatan Kintap.
Polsek Kintap
Polres Tanah Laut
Polda Kalimantan Selatan















%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)





