Pada hari Sabtu tanggal 28 Okt 2017 Bhabinkamtibmas desa Bluru Polsek Batu ampar Brigadir Hendra.I melaksanakan kegiatan DDS, Sambang desa kepada warga masyarakat desa binaan Kec.Batu ampar tentang penanggulangan dan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda 1 milyar Rupiah.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar