Sabtu, 03 Juli 2021

 

Kapolsek Panyipatan Iptu Subardi Nampan mengajak anggotanya melaksanakan patroli dan sambang, sekaligus melaksanakan himbauan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Desa Kandangan Lama Kec. Panyipatan Kab. Tanah Laut, Sabtu siang (03/07/2021).

Adapun pesan – pesan yang di sampaikan kepada masyarakat agar masyarakat yang melakukan aktifitas membersihkan kebun untuk tidak dengan cara membakar lahan dalam hal ini untuk mengantisipasi api yang merambat ke rumah - rumah ataupun kawasan hutan lindung, Pembakaran lahan di larang keras oleh pemerintah dan apa bila di langgar akan mendapat sanksi hukum sesuai UU yang berlaku, mengingatkan kepada warga setelah bertani atau berkebun agar tidak meninggalkan titik api yang masih menyala di tempat tersebut, meminta warga apabila di ketemukan titik api atau pembakaran lahan segera laporkan kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Panyipatan, apabila di temukan titik Api di himbau kepada warga agar segera memadamkan titik Api tersebut, mengingat jangkauan petugas dengan lokasi dan keterbatasan prasana yang di miliki untuk menjangkau lokasi dan segera menginformasikan kepada petugas.

“Pelaksanaan patroli Karhutla ini sebagai wujud implementasi dari kebijakan dan instruksi pimpinan tingkat atas dalam atensinya menjaga wilayah dari Karhutla yang sangat membahayakan bagi kelangsungan ekosistem dan kehidupan di sekitarnya,” Ujar Kapolsek Panyipatan.

0 comments:

Statistik Pembaca