Rabu, 29 Mei 2024

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kapolda Kalsel) Irjen Pol Winarto, S.H., M.H. secara resmi membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalsel TA. 2024 yang berlangsung di Swiss-Belhotel, Banjarmasin, Rabu (29/5/2024) pukul 09.00 WITA.

Kegiatan yang dirangkai juga dengan coffee morning bersama tersebut dihadiri Kapolda Kalsel, Irwasda Polda Kalsel, Karo Ops Polda Kalsel, Kabid Humas Polda Kalsel, Kabid Propam Polda Kalsel, Kabid Kum Polda Kalsel, Dandenpom VI Banjarmasin, Dandenpomal Lanal Banjarmasin, serta Dansatpom Syamsuddin Noor.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam kesempatannya Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto menjelaskan bahwa Rakornis ini dilaksanakan dengan menekankan tentang Sinergitas TNI-POLRI dan Penegakan hukum kepada anggota khususnya diwilayah Kalimantan Selatan.

"Kita selalu bersinergi dengan TNI dalam melakukan tindakan kepada anggota yang melakukan pelanggaran baik itu anggota Polri maupun anggota TNI," terang Kapolda Kalsel.

"Kita ini sifatnya pembinaan, tidak hanya mencari kesalahan anggota tetapi kita juga memberikan pencerahan kepada seluruh anggota untuk bersikap baik dan berprilaku baik di lingkungan kedinasan maupun di masyarakat," tambahnya.

Terkait pengawasan, Kapolda Kalsel mengatakan hal itu bersifat insidentil melihat situasi dan kondisi bilamana dianggap perlu personel gabungan maka akan dilakukan.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Djaka Suprihanta, S.H., M.Hum. menambahkan marwah TNI-POLRI adalah tiangnya perekat NKRI sehingga jangan sampai retak.

Beliau juga memastikan bahwa sinergitas TNI-POLRI di wilayah Kalimantan Selatan berjalan sangat baik dan hal tersebut harus tetap selalu dijaga dengan baik.

Hal senada juga disampaikan oleh Dandenpom VI Banjarmasin Letkol CMP Erik Alamsyah Sinaga, B.Eng (Becheler Enjenering) bahwa sinergitas TNI-POLRI di Bumi Lambung Mangkurat terjalin dengan sangat baik. Bahkan tidak ada konflik yang terjadi antara TNI dan POLRI.

"Kami berharap sinergitas TNI-POLRI yang selama ini berjalan baik bisa selalu kita jaga, TNI-POLRI selalu bekerjasama tujuannya untuk Indonesia Maju sebagaimana tema Rakornis hari ini," tuturnya.

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Humas Tahun Anggaran (TA) 2024 yang bertempat di Ulin Ballroom Royal Jelita Hotel, Banjarmasin, Selasa (28/5/2024) pagi. Acara yang dibuka langsung oleh Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. ini dihadiri oleh para Pejabat PPID Satker, Kasi Humas Jajaran dan KIP Kalsel selaku narasumber.

Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan, Rakernis ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan profesionalisme fungsi Humas dalam mendukung tugas-tugas kepolisian. Dirinya menekankan pentingnya peran Humas dalam membangun citra positif kepolisian di mata masyarakat. Beliau juga menggarisbawahi perlunya adaptasi dan inovasi dalam menghadapi tantangan di era digital.

"Kita harus mampu merespons dengan cepat dan tepat setiap informasi yang beredar di masyarakat. Humas harus menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang akurat dan terpercaya," ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi.

Selama Rakernis, para peserta mendapatkan berbagai materi mengenai strategi komunikasi yang efektif, teknik penulisan berita, manajemen media sosial, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan kehumasan. Selain itu, sesi diskusi dan tanya jawab juga digelar untuk membahas berbagai isu terkini yang dihadapi oleh Humas kepolisian.

Dalam kegiatan tersebut, juga menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kalsel untuk menambah wawasan personel Humas Polda Kalsel tentang sengketa informasi yang ada.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi berharap kegiatan ini dapat memberikan bekal yang cukup bagi seluruh jajaran Humas Polda Kalsel dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Dengan adanya Rakernis ini, Polda Kalsel optimis dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme di bidang kehumasan sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Tanah Laut - Meskipun tersandung kasus hukum, HK, tersangka kasus Sajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, tetap melangsungkan pernikahannya dengan R. Acara sakral ijab kabul tersebut digelar di Ruang Rapat Sat Reskrim Polres Tanah Laut dengan penuh khidmat, Rabu (29/5).

Pernikahan HK dan R sebenarnya telah direncanakan untuk digelar pada bulan ini. Namun, karena HK tengah menghadapi masalah pidana, alternatif terbaik yang dapat dilakukan adalah melaksanakan ijab kabul di Polres Tanah Laut.

Prosesi pernikahan ini dihadiri oleh mempelai perempuan serta keluarga dari kedua belah pihak. Turut hadir dalam acara tersebut adalah Kasat Reskrim Iptu Satria Madangkara Syarifuddin, Kbo Sat Reskrim, beserta anggota Sat Reskrim yang menyaksikan momen sakral tersebut.

"Perasaan saya tidak bisa dijelaskan, campur aduk. Saya menyesal, mohon maaf kepada istri dan pihak keluarga. Terima kasih banyak kepada Kapolres Tanah Laut terutama kepada Kasat Reskrim atas kesempatan juga waktu serta bantuan uang mahar sebesar 1 juta rupiah yang diberikan, sehingga pernikahan saya bisa terlaksana," ungkap HK dengan rasa haru.

Pernikahan yang berlangsung di ruangan Sat Reskrim ini dapat terlaksana berkat izin dari pimpinan. Kapolres Tanah Laut (Tala) AKBP Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kasat Reskrim, Iptu Satria Madangkara Syarifuddin, menyatakan bahwa hal ini merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat, bahkan kepada tahanan sekalipun.

"Kami selaku keluarga mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolres Tanah Laut karena telah memberi izin untuk melangsungkan pernikahan, serta memberikan fasilitas untuk melangsungkan pernikahan di Polres sehingga akhirnya anak kami bisa melangsungkan pernikahan," ujar ayah R dengan penuh syukur.

Iptu Satria Madangkara Syarifuddin menambahkan, “Pernikahan ini sebelumnya sudah direncanakan oleh kedua mempelai. Namun, karena ada musibah yang mereka alami, pihak keluarga mempelai memohon kepada kami untuk melakukan pernikahan. Maka dari itu, kami bijaksanai untuk melakukan akad nikah di Ruang Sat Reskrim Polres Tanah Laut.”

Meskipun di tengah keterbatasan, momen bahagia ini tetap berlangsung dengan penuh kehangatan dan harapan untuk masa depan yang lebih baik bagi kedua mempelai.

Minggu, 26 Mei 2024


Tanah Laut - Polres Tanah Laut mengadakan Kegiatan Pelatihan Fungsi Teknis Kepolisian Personil Polres Tanah Laut untuk Semester I TA.2024. Acara ini berlangsung pada hari Senin (27/5) di Gedung Satya Brata Polres Tanah Laut.

Pelatihan dimulai dengan pembukaan oleh Kabag SDM Polres Tanah Laut, dilanjutkan dengan penyampaian materi dan simulasi dari narasumber, dan diakhiri dengan penutupan oleh Kasubbag Dalpers Bag SDM.

Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Iptu Danuri (KBO Samapta), Iptu Subardi, S.H. (Kasat Binmas), Iptu Tri Karyadi, S.H. (KBO Sat Reskrim), Iptu Mukim Permana, S.Sos. (KBO Sat Intelkam), Ipda Yohanes (Kanit Gakkum Sat Lantas).

Materi yang disampaikan dalam pelatihan ini mencakup Dalmas (Pengendalian Massa), Tupoksi Polisi RW (Tugas Pokok dan Fungsi Polisi RW), Penyelidikan dan Penyidikan  Cipta kondisi menjelang Pilkada, Olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan Penyidikan Laka Lantas.

Kabag SMD Polres Tanah Laut Kompol Suparno menjelaskan bahwa dengan adanya pelatihan ini, diharapkan personil Polres Tanah Laut dapat meningkatkan kemampuan teknis kepolisian mereka, sehingga siap menghadapi berbagai tantangan tugas di lapangan, terutama menjelang Pilkada. 

Pelatihan ini juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar berbagai satuan di Polres Tanah Laut, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tanah Laut.

Tanah Laut - Sat Binmas Polres Tanah Laut bersama Dit Binmas Polda Kalsel telah melaksanakan kegiatan Pembinaan Peningkatan Kemampuan Kasatkamling tahun 2024 untuk para Kasatkamling se-Kabupaten Tanah Laut. Acara ini berlangsung di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tala pada hari Senin, (27/5).

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolres Tanah Laut Andri Hutagalung, S.Ab, M.A.P., tim dari Dit Binmas Polda Kalsel, Kasat Binmas Polres Tanah Laut Iptu Subardi, S.H., serta para peserta yang terdiri dari para Kasatkamling se-Kabupaten Tanah Laut.

Dalam sambutannya, Wakapolres Tanah Laut Andri Hutagalung, S.Ab, M.A.P., menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing. 

"Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan peningkatan kemampuan ini, diharapkan para Kasatkamling dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik," ujar Andri Hutagalung.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi, Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Satkamling, Penjagaan dan patrol, Tata cara menggunakan alat komunikasi (Alkom) Penanggulangan pertama pada gawat darurat (PPGD), Penggunaan alat pemadam api, dengan menghadirkan narasumber  dari Dit Binmas Polda Kalsel, Satpol PP Damkar serta dari Kepala IGD RSUD Boejasin Pelaihari.

Dengan kegiatan ini, diharapkan para Kasatkamling di Kabupaten Tanah Laut dapat meningkatkan kemampuan mereka, sehingga mampu melaksanakan tugas dengan lebih efektif dan efisien, serta berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Indonesia Indicator menilai Polri turut andil dalam kesuksesan penyelenggaraan World Water Forum (WWF) ke-10. Selain aspek keamanan, strategi komunikasi Polri dinilai sukses mempromosikan WWF ke masyarakat.

Direktur Komunikasi PT Indonesia Indicator Rustika Herlambang, mengatakan Polri ikut andil dalam menciptakan sentimen positif dari netizen terhadap event internasional ini. Sebab, Polri mampu menciptakan framing hingga mensosialisasikannya ke media massa maupun media sosial dengan baik.

"Informasi (WWF) tersebut cukup masif, disosialisasikan oleh Mabes Polri di berbagai platform baik media maupun media sosial dengan narasi dan diksi yang cukup menarik pula, itu yang mengakibatkan atensi netizen terhadap event ini menjadi sangat besar dan mendapatkan sentimen positif," ujarnya saat ditemui, Sabtu (25/5/2024).

"Kita melihat bahwa sentimen negatif atau framing terhadap penyelenggaraan acara ini sangat kecil karena hampir semuanya diisi oleh berbagai informasi dan hal yang menyenangkan terkait dengan penyelenggaraan WWF," tambahnya.

Rustika mengatakan strategi komunikasi yang dilakukan Polri terkait WWF telah dipersiapkan jauh hari. Persiapan tersebut ditunjukan dari analisis media dan media sosial.

Dikatakan Rustika, komunikasi yang dilakukan oleh Polri salah satunya adalah aspek keamanan, seperti bagaimana mengelola rekayasa lalu lintas dan pengamanan venue. Selain itu, Polri tak luput mempromosikan tradisi kultural yang menjadi salah satu agenda WWF, seperti melukat.

"Kreatif, antisipatif, humanis informatif. Itu saya melihat adalah salah satu strategi komunikasi yang dilakukan oleh Mabes Polri selama ini dalam pelaksanaan WWF," kata dia.

Rustika mengatakan Polri dalam mempersiapkan pengamanan WWF mampu bersinergi dengan berbagai stakeholder. Bahkan tokoh adat tak luput menjadi bagian dari sinergi Polri.

Karena semua upaya Polri, lanjutnya, masyarakat Bali mulanya siap dengan resiko dari penyelenggaraan WWF. Namun terbukti kini WWF berjalan dengan aman.

"Semuanya berlangsung dengan sangat baik dan tersosialisasi dengan sangat baik. Sehingga masyarakat Bali sudah siap dengan berbagai resiko atau dampak yang terjadi atas event internasional ini," terangnya.

"Selamat untuk Mabes Polri atas penyelenggaraan WWF yang luar biasa kali ini," pungkasnya.

Selasa, 21 Mei 2024

 

Tanah Laut –Kapolres Tanah Laut AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., mengadakan press release terkait keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres Tanah Laut, Selasa, (21/5).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Tanah Laut menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dua tersangka utama dalam kasus ini, yaitu FR dan J. FR yang bekerja sebagai wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Raya Takisung RT.009 RW.001 Desa Pegatan Besar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut. Sedangkan J yang bekerja sebagai karyawan swasta, bertempat tinggal di Desa Ranggang Dalam RT.005 RW.002 Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.

 “Selain itu, seorang penadah bernama JM, seorang ibu rumah tangga yang bertempat tinggal di Jl. Padat Karya Anggrek VI No.46 RT.025 RW.002 Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, juga berhasil diamankan” Pungkas Kapolres.

 Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini berupa empat unit sepeda motor, yaitu Satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam, Satu unit sepeda motor merk Yamaha, tipe 2DP-R A/T, warna hitam, tahun 2019, Satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih dan Satu unit sepeda motor merk Yamaha, tahun 2009, warna hitam.

 Kapolres Tanah Laut mengapresiasi kerja keras jajaran Polres Tanah Laut dalam mengungkap kasus ini dan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya.

 Beliau juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak kepolisian.

 Kapolres menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat (Tadah) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Press release ini dihadiri oleh para pejabat utama serta awak media Tanah Laut yang turut serta meliput jalannya acara.

Senin, 20 Mei 2024

Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan satu orang laki-laki berinisial MH (39) warga Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) pada hari Kamis 16 Mei 2024 lalu.

MH diamankan karena menyebarkan berita bohong / Hoax yang dapat menimbulkan penghasutan, rasa benci dan ajakan ke hal yang tidak baik. Tersangka menyebarkan Hoax terkait adanya 1 juta ton beras beracun dari China.

Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers yang dihadiri Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., Plt. Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., dan Panit Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKP Kamaruddin, S.H. bertempat di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Senin (20/5/2024) pukul 14.30 WITA.

Selain mengamankan tersangka MH, Dit Reskrimsus Polda Kalsel juga menyita barang bukti berupa 1 unit Handphone android merk ITEL A662LM warna biru navy, 1 unit Handphone android merk Vivo warna hitam, 1 buah SIM Card, 1 lembar hasil capture patroli siber, dan 1 unit Flashdisk merk Avatar.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, dalam keterangannya Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya menjelaskan, Kasus ini terungkap berawal dari adanya patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel yang menemukan adanya postingan berita Hoax tentang Beras Beracun di media sosial pada hari Kamis 2 Mei 2024.

Kombes Pol M. Gafur Aditya menyampaikan, berdasarkan keterangan tersangka melakukan perbuatan tersebut agar orang lain tidak menjadi korban beras beracun. Namun kenyataannya beras beracun tersebut tidak ada alias Hoax. “Tersangka MH mengambil kutipan kata-kata tanpa melakukan editing dan langsung memviralkan,” pungkasnya.

“Dalam menerima suatu informasi, lebih dahulu lakukan cek dan kroscek kebenarannya,” ucap Dir Reskrimsus.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menghimbau kepada masyarakat Kalimantan Selatan bilamana memiliki informasi yang belum tentu kebenarannya jangan langsung di share / disebarkan.

“Bagi masyarakat silahkan tag akun Instagram Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel ( CCIC.KALSEL ) dan akun Bid Humas Polda Kalsel ( HUMAS_POLDAKALSEL_OFFICIAL ) untuk mengkomfirmasi setiap berita yang diragukan kebenarannya,” pesan Kombes Pol Adam Erwindi.

Karena perbuatannya, tersangka MH dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar.

Statistik Pembaca