Rabu, 25 September 2019


Polsek Kintap akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah Polsek Kintap juga Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kepada masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla serta, Memberikan sosialisasi tentang larangan membuka lahan dengan pembakaran.

Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di wilayah desanya masing masing



Memberikan pemahaman/ pengetahuan kpd warga Kec. Takisung Kab. Tala ttg dampak yg ditimbulkan Karhutla serta memberikan edukasi ttg peraturan perundang undangan terkait larangan Karhutla.

Meningkatkan peran serta dan kepedulian masyarakat dlm pencegahan dan penanggulangan Karhutla.

Menghimbau agar lebih berhati hati bila membakar sampah jgn sampai menimbulkan kebakaran yg lbh besar dan menghimbau kepada warga masyarakat desa binaan serta pelaku usaha di bidang kehutanan / perkebunan & pertanian dilarang membuka lahan dengan cara membakar.

Bermanfaat Bagi Masyarakat

Upaya memcegah kebakaran Hutan dan lahan personil Polsek Takisung melaksanakan Sosialisasi ke Desa desa di Kecamatan Takisung.

Kapolsek Takisung Iptu H. Wasito, mengatakan kegiatan tersebut dimaksudkan memberi edukasi kepada masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga lingkungan khususnya pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

“Agar tercapai sinergitas dan masyarakat bersama pemerintah daerah bersama menjaga kebakaran hutan dan lahan dengan para petani tradisional yang berladang secara tradisional dengan cara membakar , serta memahami ada sangsi hukum bagi siapapun yang membakar hutan dan lahan secara sembarangan,” jelasnya.

Setelah diadakanSosialisasi tersebut diharapkan warga bisa memahami maksud pemerintah dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan dan tidak merasa diabaikan kebutuhan petani tradisional yang telah turun temurun membuka ladang dengan cara membakar.

Bermanfaat Bagi Masyarakat
Polsek Kintap akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah Polsek Kintap juga Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kepada masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla serta, Memberikan sosialisasi tentang larangan membuka lahan dengan pembakaran.

Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di wilayah desanya masing masing



Upaya memcegah kebakaran Hutan dan lahan personil Polsek Takisung melaksanakan Sosialisasi ke Desa desa di Kecamatan Takisung.

Kapolsek Takisung Iptu H. Wasito, mengatakan kegiatan tersebut dimaksudkan memberi edukasi kepada masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga lingkungan khususnya pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

“Agar tercapai sinergitas dan masyarakat bersama pemerintah daerah bersama menjaga kebakaran hutan dan lahan dengan para petani tradisional yang berladang secara tradisional dengan cara membakar , serta memahami ada sangsi hukum bagi siapapun yang membakar hutan dan lahan secara sembarangan,” jelasnya.

Setelah diadakanSosialisasi tersebut diharapkan warga bisa memahami maksud pemerintah dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan dan tidak merasa diabaikan kebutuhan petani tradisional yang telah turun temurun membuka ladang dengan cara membakar.

Bermanfaat Bagi Masyarakat
Polsek Kintap akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah Polsek Kintap juga Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kepada masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla serta, Memberikan sosialisasi tentang larangan membuka lahan dengan pembakaran.

Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di wilayah desanya masing masing
Polsek Kintap akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah Polsek Kintap juga Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kepada masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla serta, Memberikan sosialisasi tentang larangan membuka lahan dengan pembakaran.

Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di wilayah desanya masing masing


Kegiatan pencegahan tersebut masih dilakukan Polsek Takisung Kapolsek Batang Takisung Iptu H. Wasito menyampaikan setiap hari anggotanya melaksanakan pemantauan terhadap daerah perkebunan atau hutan yang rawan terjadi kebakaran.

“Dalam Pemantauan Karhutla dan pengecekan embung, petugas juga mensosialisasikan kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan atau lahan yang dapat mengganggu aktifitas masyarakat, dampak buruknya sangat banyak, terlebih mengganggu kesehatan,” jelas Kapolsek.

Bermanfaat Bagi Masyarakat

Statistik Pembaca