Rabu, 25 September 2019

Yth. KAPOLDA KALSEL

Tembusan:
1. Irwasda Polda Kalsel
2. Karoops Polda Kalsel

Ijin melaporkan dlm rangka  melaks Program Prioritas Kapolri jajaran Polres Tala melaks upaya Gul & Cegah terjadinya Karhutla sbb :

*POLSEK BATI-BATI*

Pada hari kamis tanggal 26 September 2019 skj 09.30  wita s/d selesai.

1. Jenis giat :
Sosialisasi penanggulangan Karhutla

2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Menyampaikan Maklumat Kapolda Kaksel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.

3. Petugas Polri :
BRIPKA MELKY SAMUEL

4. Lokasi Kegiatan :
Polsek Kintap Kec. Kintap Kab Tanah laut.

5. Instansi terkait
     -

6. Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di wil desanya masing2.

7. Rengiat kedepan :
- Polsek Kintap akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah Polsek Kintap dan giat laks silaturahmi   agar masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.

Demikian dilaporkan.

*Bermanfaat Bagi Masyarakat*



Memberikan pemahaman/ pengetahuan kpd warga Kec. Takisung Kab. Tala ttg dampak yg ditimbulkan Karhutla serta memberikan edukasi ttg peraturan perundang undangan terkait larangan Karhutla.

Meningkatkan peran serta dan kepedulian masyarakat dlm pencegahan dan penanggulangan Karhutla.

Menghimbau agar lebih berhati hati bila membakar sampah jgn sampai menimbulkan kebakaran yg lbh besar dan menghimbau kepada warga masyarakat desa binaan serta pelaku usaha di bidang kehutanan / perkebunan & pertanian dilarang membuka lahan dengan cara membakar.

Bermanfaat bagi masyarakat


Personil polsek Takisung melaksanakan sosialisasi sebar penanggulangan KARHUTLA dan Agar warga masyarakat paham bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya. menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di desanya masing".

bermanfaat bagi masyarakat.


Personil polsek Takisung melaksanakan sosialisasi sebar penanggulangan KARHUTLA dan Agar warga masyarakat paham bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya. menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di desanya masing".

bermanfaat bagi masyarakat.



Sinergitas TNI & Polri berserta BPBD melaksanakan dan cek Lokasi serta mengantisipasi jika terjadi Kebakaran Lahan Dan Hutan , serta mengajak masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan dan menghimbau kepada masyarakat yang berada di kebun untuk Peka terhadap lingkungan dan tetap waspada terhadap orang yang belum dikenal apabila diketahui mencurigakan dan meresahkan masyarakat utuk dapat memberitahukan ke Polri / Bhabinkamtibmas.

Bermanfaat Bagi Masyarakat



Personil polsek Takisung melaksanakan sosialisasi sebar penanggulangan KARHUTLA dan Agar warga masyarakat paham bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya. menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di desanya masing".

bermanfaat bagi masyarakat.



Personil polsek Takisung melaksanakan sosialisasi sebar penanggulangan KARHUTLA dan Agar warga masyarakat paham bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya. menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di desanya masing".

bermanfaat bagi masyarakat.



Upaya memcegah kebakaran Hutan dan lahan personil Polsek Takisung melaksanakan Sosialisasi ke Desa desa di Kecamatan Takisung.

Kapolsek Takisung Iptu H. Wasito, mengatakan kegiatan tersebut dimaksudkan memberi edukasi kepada masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga lingkungan khususnya pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

“Agar tercapai sinergitas dan masyarakat bersama pemerintah daerah bersama menjaga kebakaran hutan dan lahan dengan para petani tradisional yang berladang secara tradisional dengan cara membakar , serta memahami ada sangsi hukum bagi siapapun yang membakar hutan dan lahan secara sembarangan,” jelasnya.

Setelah diadakan Sosialisasi tersebut diharapkan warga bisa memahami maksud pemerintah dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan dan tidak merasa diabaikan kebutuhan petani tradisional yang telah turun temurun membuka ladang dengan cara membakar.

Bermanfaat Bagi Masyarakat

Statistik Pembaca