Jumat, 11 September 2020

Anggota Polse Pelaihari Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan gencar mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan ke berbagai tempat strategis di Kecamatan Pelaihari dan Kecamatan Bajuin. Bentuk sosialisasi ini juga dilakukan dengan cara menyebarkan maklumat ke beberapa lokasi dengan cara manual yakni menempel di lokasi-lokasi yang ramai didatangi masyarakat.


Tampak Terlihat Kanit Provos Polsek Pelaihari Aipda Hendro AS memberikan himbauan karhutla serta mengajak warga untuk ikut berpartisipasi mencegah pembakaran hutan dan lahan.


Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi, S.I.K, M.H diwakili Kapolsek Pelaihari Ipda May Pelly, S.H, M.H mengatakan akan terus memberikan sosialisasi pemahaman kepada masyarakat mengenai maklumat Kapolda Kalsel sesuai aturan. Salah satu cara yang dilaksanakan, dengan menempel selebaran di beberapa lokasi agar mudah diketahui oleh warga masyarakat .


Sosialisasi maklumat Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta bertujuan agar masyarakat mengetahui maklumat tersebut.


Kapolsek Pelaihari Ipda May Pelly, S.H, M.H mengatakan kegiatan yang dilakukan oleh Anggota Polsek Pelaihari membagikan pamflet Maklumat Kapolda Nomor : Mak/01/VIII/2020 tentang Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Sungai Bakar Kec Bajuin Kab Tanah Laut salah satu Program Kapolda Kalsel.


Maklumat Kapolda Kalsel bertujuan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan beserta sanksi hukumnya bagi pelanggar Karhutla di Kab Tanah Laut.
Anggota Polse Pelaihari Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan gencar mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan ke berbagai tempat strategis di Kecamatan Pelaihari dan Kecamatan Bajuin. Bentuk sosialisasi ini juga dilakukan dengan cara menyebarkan maklumat ke beberapa lokasi dengan cara manual yakni menempel di lokasi-lokasi yang ramai didatangi masyarakat.


Tampak Terlihat Kanit Provos Polsek Pelaihari Aipda Hendro AS memberikan himbauan karhutla serta mengajak warga untuk ikut berpartisipasi mencegah pembakaran hutan dan lahan.


Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi, S.I.K, M.H diwakili Kapolsek Pelaihari Ipda May Pelly, S.H, M.H mengatakan akan terus memberikan sosialisasi pemahaman kepada masyarakat mengenai maklumat Kapolda Kalsel sesuai aturan. Salah satu cara yang dilaksanakan, dengan menempel selebaran di beberapa lokasi agar mudah diketahui oleh warga masyarakat .


Sosialisasi maklumat Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta bertujuan agar masyarakat mengetahui maklumat tersebut.


Kapolsek Pelaihari Ipda May Pelly, S.H, M.H mengatakan kegiatan yang dilakukan oleh Anggota Polsek Pelaihari membagikan pamflet Maklumat Kapolda Nomor : Mak/01/VIII/2020 tentang Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Sungai Bakar Kec Bajuin Kab Tanah Laut salah satu Program Kapolda Kalsel.


Maklumat Kapolda Kalsel bertujuan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan beserta sanksi hukumnya bagi pelanggar Karhutla di Kab Tanah Laut.
Tugas utama anggota Polri adalah Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) yaitu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, guna untuk melaksanakan tugas sebagai Anggota Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan secara rutin mengelar dan melaksanakan kegiatan patroli sekaligus dialogis bersama warga guna memberikan dan menyampaikan pesan pesan kamtibmas pada warga.



Kegiatan patroli dan juga dialogis bersama warga tersebut seperti halnya yang dilakukan oleh Anggota Polsek Pelaihari yang melaksanakan patroli wilayah sekaligus dialogis bersama warga di Desa Tampang Kec. Pelaihari Kab Tanah Laut. Jumat(11/09/2020) sekitar jam 22.00 s/d selesai.



Dalam kesempatan patroli dialogis tersebut,  Aiptu Supriyanto memberikan dan menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungannya masing–masing serta mengajak masyarakat agar selalu bersinergi dengan aparat keamanan demi menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan berbagai aktifitasnya dengan aman dan nyaman.



“Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar saling bahu membahu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat utamanya di wilayah Kecamatan Pelaihari maupun Kecamatan Bajuin serta kami mengharapkan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan adanya berita berita bohong (Hoax) yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga keamanan dan ketertiban  selalu dalam keadaan aman dan kondusif,” ucap Supriyanto

Tugas utama anggota Polri adalah Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) yaitu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, guna untuk melaksanakan tugas sebagai Anggota Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan secara rutin mengelar dan melaksanakan kegiatan patroli sekaligus dialogis bersama warga guna memberikan dan menyampaikan pesan pesan kamtibmas pada warga.



Kegiatan patroli dan juga dialogis bersama warga tersebut seperti halnya yang dilakukan oleh Anggota Polsek Pelaihari yang melaksanakan patroli wilayah sekaligus dialogis bersama warga di Desa Tampang Kec. Pelaihari Kab Tanah Laut. Jumat(11/09/2020) sekitar jam 22.00 s/d selesai.



Dalam kesempatan patroli dialogis tersebut,  Aiptu Supriyanto memberikan dan menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungannya masing–masing serta mengajak masyarakat agar selalu bersinergi dengan aparat keamanan demi menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan berbagai aktifitasnya dengan aman dan nyaman.



“Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar saling bahu membahu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat utamanya di wilayah Kecamatan Pelaihari maupun Kecamatan Bajuin serta kami mengharapkan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan adanya berita berita bohong (Hoax) yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga keamanan dan ketertiban  selalu dalam keadaan aman dan kondusif,” ucap Supriyanto

Tugas utama anggota Polri adalah Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) yaitu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, guna untuk melaksanakan tugas sebagai Anggota Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan secara rutin mengelar dan melaksanakan kegiatan patroli sekaligus dialogis bersama warga guna memberikan dan menyampaikan pesan pesan kamtibmas pada warga.



Kegiatan patroli dan juga dialogis bersama warga tersebut seperti halnya yang dilakukan oleh Anggota Polsek Pelaihari yang melaksanakan patroli wilayah sekaligus dialogis bersama warga di Desa Tampang Kec. Pelaihari Kab Tanah Laut. Jumat(11/09/2020) sekitar jam 22.00 s/d selesai.



Dalam kesempatan patroli dialogis tersebut,  Aiptu Supriyanto memberikan dan menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungannya masing–masing serta mengajak masyarakat agar selalu bersinergi dengan aparat keamanan demi menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan berbagai aktifitasnya dengan aman dan nyaman.



“Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar saling bahu membahu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat utamanya di wilayah Kecamatan Pelaihari maupun Kecamatan Bajuin serta kami mengharapkan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan adanya berita berita bohong (Hoax) yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga keamanan dan ketertiban  selalu dalam keadaan aman dan kondusif,” ucap Supriyanto

 



Dalam rangka untuk menjaga wilayah hukum Polsek Kintap tetap aman dan kondusif, sekaligus untuk menjaga kerukunan antar umat beragama di wilayah Kecamatan Kintap, Anggota Polsek Kintap, Brigadir A. Rafiq melakukan sambang dan silaturahmi terhadap  tokoh masyarakat desa Pandansadi, sdr. Rahman(12/09/2020).


Dalam kegiatan tersebut, sesuai dengan instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol. DR. Nico Afinta, SH, S.I.K, M.H Bahwa kerukunan di Kalsel harus tetap terjaga. Menindaklanjuti instruksi tersebut Polres Tanah Laut memerintahkan jajarannya untuk rutin melakukan silaturahmi kepada Tokoh Masyarakat.


Brigadir A. Rafiq Polsek Kintap memberikan himbauan dan sampaikan pesan kamtibmas agar bersama dengan Polri menjaga kerukunan umat beragama dan mengingatkan kepada para masyarat agar tidak terpengaruh dari pihak luar maupun media sosial yang tidak tahu kebenarannya dan mengingatkan kembali agar setiap berita yang ada di media sosial agar jangan di terima mentah mentah alias harus dicerna kebenarannya dulu.


Kapolres Tanah Laut melalui Kapolsek Kintap Iptu Endris Ari Dinindra, S.I.K mengatakan  “Kami sangat berharap untuk para tokoh agama dan tokoh masyarakat mampu untuk menjadi filter dalam mencegah ajaran ajaran paham radikalisme dan terorisme yang mengatasnamakan agama serta mencegah adanya berita bohong (hoax) yang banyak kita jumpai melalui media sosial,” 


“Diharapkan dengan adanya kegiatan sambang dan silaturahmi ini, situasi kamtibmas tetap aman dan warganya bisa saling hormat menghormati baik sesama umat maupun antar umat beragama khususnya yang ada diwilayah Kecamatan Kintap,”


Polsek Kintap

Polres Tanah Laut

Polda Kalimantan Selatan

 


Polsek Kintap melaksanakan sosialisasi Perbup Tanah Laut nomor 99 tahun 2020


Berdasarkan Perbup Tala Nomor 99 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19 dan Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak akan mendapatkan peringatan bertahap sampai dengan denda sebesar Rp 100 ribu. Sanksi sosial juga akan diterapkan oleh Satpol PP, TNI dan Polri untuk masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan.


Guna mendukung peraturan tersebut, Kapolda Kalsel Irjen Pol. DR. Nico Afinta, S.H, S.I.K, M.H, Memerintahkan kepada jajaran Polres Tanah Laut  turut menghimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan disiplin dalam protokol kesehatan, agar penyebaran Covid-19 dapat dihentikan di Kabupaten Tala.


"Perbup ini bukan untuk memaksa, tapi untuk mengedukasi masyarakat, membiasakan masyarakat menggunakan masker. Tapi kalau memang  sudah dilakukan edukasi, masih melanggar tentu harus ada sanksi yang tegas," ujar Bupati Tanah Laut.


Diketahui lebih lanjut, masa sosialisasi Perbup dimulai sejak tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 18 Agustus 2020. Setelahnya, sanksi akan diberlakukan yaitu dimulai tanggal 1 September 2020.


Polsek Kintap

Polres Tanah Laut

Polda Kalimantan Selatan

 


Sabtu, 12 September 2020 Bhabinkamtibmas Polsek Kintap Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan Brigadir Waluyo melaksanakan giat Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru Cegah Penyebaran Covid -19 kepada masyarakat desa Pasir Putih


Kapolres Tanah Laut AKBP CUNCUN KURNIADI, S.H S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Kintap Iptu Endris Ari Dinindra, S.I.K mengatakan, Bhabinkamtibmas berperan aktif untuk menyampaikan himbauan kamtibmas dan Sosialisasi dalam masa AKB, untuk mencegah penyebaran Covid -19 di sekitar kita dalam kehidupan sehari-hari.


Kapolda Kalsel Irjen Pol. DR. Nico Afinta, S.H, S.I.K, M.H, mengarahkan bahwa dengan sosialisasi maka  masyarakat akan mengerti apa itu adaptasi kebiasaan baru, sehingga bisa secara kesadaran diri untuk mencegah penyebaran Covid 19.


Polsek Kintap

Polres Tanah Laut

Polda Kalimantan Selatan

Statistik Pembaca