Pada hari Senin tanggal 06 November 2017, Di Desa" Kec.Batu ampar, Ka SPK Polsek Batu ampar Bripka Nasikin dan Anggota Polsek Batu ampar menyampaikan himbauan Kamtibmas tentang larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA), sanksi hukum yang akan diterima jika tetap melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat bisa menyadari dan mengetahui sanksi hukum pelaku pembakar hutan dan lahan.
Minggu, 05 November 2017
Pada hari Senin tanggal 06 Nop 2017 skj. 10.12 wita, personel Satbinmas Polres Tala melaksanakan Sambang dan menyampaikan himbauan agar tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar juga membacakan maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan karhutla kepada warga masyarakat bertempat di kel. Karang Taruna rt.03 kec. Pelaihari Kab. Tala guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan Karhutla
Selama giat berjalan aman dan lancar
Penulis :
Merpati Tala
_*Bermanfaat Bagi Masyarakat*_
Pada hari Senin tanggal 06 Nopember 2017 skj 11.50 wita, bertempat dikel. Karang taruna kec. Pelaihari kab.tanah laut, kbo binmas Iptu Slamet. R, kanit bintibmas Iptu Hadi Supanto dan banit sat binmas Bripka Nyoto Suhantoro dan Brigadir Eko Junianto melaksanakan kegiatan sambang dan menyampaikan Himbauan kepada warga / masyarakat tentang pesan pesan kamtibmas khususnya 3C yakni curas curat dan curanmor guna menciptakan harkamtibmas yang kondusif diwilkum polres tala
Selama giat berjalan aman dan lancar
Penulis merpati tala
_*Bermanfaat Bagi Masyarakat*_
Pada hari Senin tanggal 06 November 2017, Di Desa" Kec.Batu ampar, Ka SPK Polsek Batu ampar Bripka Nasikin menyampaikan himbauan Kamtibmas tentang larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA), sanksi hukum yang akan diterima jika tetap melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat bisa menyadari dan mengetahui sanksi hukum pelaku pembakar hutan dan lahan.
Pada hari Senin tanggal 06 November 2017, Di Desa" Kec.Batu ampar, Ka SPK Polsek Batu ampar Bripka Nasikin dan Anggota Polsek Batu ampar Brigadir Catur.S menyampaikan himbauan Kamtibmas tentang larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA), sanksi hukum yang akan diterima jika tetap melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat bisa menyadari dan mengetahui sanksi hukum pelaku pembakar hutan dan lahan.
Kegaiatan polsek bati bati dalam pelayanan prima masyarakat , guna tercapainya kepuasan masyarakat akan pelayanan kepolsian
"Bermanfaat bagi kepolisian"
Pada hari Senin tanggal 06 Nopember 2017 skj 11.50 wita, bertempat dikel. Karang taruna kec. Pelaihari kab.tanah laut, kbo binmas Iptu Slamet. R, kanit bintibmas Iptu Hadi Supanto dan banit sat binmas Bripka Nyoto Suhantoro dan Brigadir Eko Junianto melaksanakan kegiatan sambang dan menyampaikan Himbauan kepada warga / masyarakat tentang pesan pesan kamtibmas guna menciptakan harkamtibmas yang kondusif diwilkum polres tala
Selama giat berjalan aman dan lancar
_*Bermanfaat Bagi Masyarakat*_





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)





