Kamis, 14 September 2017

Bhabinkamtibmas Desa Martadah melaksankan  Problem Solving di Wilkum Polsek Tambang Ulang, hari Kamis, 14 September 2017, Sekitar jam :.12.30  Wita. bertempat di Ruang Reskrim
Polsek Tambang Ulang, Latar belakang di laksankan Problem Solving ,sehubungan telah terjadinya Perkara Pemalsuan Tanda Tangan yg di duga dilakukan oleh Pihak I An : Yanto dan wasiman .kepada
Pihak II An : Sarbani

Kronologis :
Kejadian hari minggu 11Juni 2017 bertempat dilokasi Perkebunan PT. BSKP, maka dengan adanya kejadian tersebut diatas kami mengadakan musyawarah untuk perdamaian dari masing - masing akan berjanji :

- Pihak I tidak mempermasalahkan terkait tanda tangan nya tersebut pernah dipalsukan dalam surat      pernyataan yg dibuat oleh pihak II dan kedua belah pihak saling meminta maaf dan memaafkan
- Pihak II Berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tsb baik terhadap pihak I maupun orang lain
- Pihak I dan II sepakat untuk menyelesaikan masalah tsb secara kekeluargaan
- kedua belah pihak tidak akan menimbulkan keributan di lingkungan kerja
- Apabila kedua belah pihak ada yang melanggar perjanjian tsb maka bersedia di tuntut sesuai hukum yang berlaku.

.Hasil di capai dengan cara Musyawarah :

- Masing-masing pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
- Masing-masing pihak bersepakat untuk melaksanakan isi dari kesepakatan yang telah dibuat bersama yang dituangkan dalam surat perjanjian.



Demikian yang bisa kami Laporkan :

Penulis : Kasihumas Polsek TBU

BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca