Bhabinkamtibmas Desa Martadah melaksankan Problem Solving di Wilkum Polsek Tambang Ulang, hari Kamis, 14 September 2017, Sekitar jam :.12.30 Wita. bertempat di Ruang Reskrim
Polsek Tambang Ulang, Latar belakang di laksankan Problem Solving ,sehubungan telah terjadinya Perkara Pemalsuan Tanda Tangan yg di duga dilakukan oleh Pihak I An : Yanto dan wasiman .kepada
Pihak II An : Sarbani
Kronologis :
Kejadian hari minggu 11Juni 2017 bertempat dilokasi Perkebunan PT. BSKP, maka dengan adanya kejadian tersebut diatas kami mengadakan musyawarah untuk perdamaian dari masing - masing akan berjanji :
- Pihak I tidak mempermasalahkan terkait tanda tangan nya tersebut pernah dipalsukan dalam surat pernyataan yg dibuat oleh pihak II dan kedua belah pihak saling meminta maaf dan memaafkan
- Pihak II Berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tsb baik terhadap pihak I maupun orang lain
- Pihak I dan II sepakat untuk menyelesaikan masalah tsb secara kekeluargaan
- kedua belah pihak tidak akan menimbulkan keributan di lingkungan kerja
- Apabila kedua belah pihak ada yang melanggar perjanjian tsb maka bersedia di tuntut sesuai hukum yang berlaku.
.Hasil di capai dengan cara Musyawarah :
- Masing-masing pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
- Masing-masing pihak bersepakat untuk melaksanakan isi dari kesepakatan yang telah dibuat bersama yang dituangkan dalam surat perjanjian.
Polsek Tambang Ulang, Latar belakang di laksankan Problem Solving ,sehubungan telah terjadinya Perkara Pemalsuan Tanda Tangan yg di duga dilakukan oleh Pihak I An : Yanto dan wasiman .kepada
Pihak II An : Sarbani
Kronologis :
Kejadian hari minggu 11Juni 2017 bertempat dilokasi Perkebunan PT. BSKP, maka dengan adanya kejadian tersebut diatas kami mengadakan musyawarah untuk perdamaian dari masing - masing akan berjanji :
- Pihak I tidak mempermasalahkan terkait tanda tangan nya tersebut pernah dipalsukan dalam surat pernyataan yg dibuat oleh pihak II dan kedua belah pihak saling meminta maaf dan memaafkan
- Pihak II Berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tsb baik terhadap pihak I maupun orang lain
- Pihak I dan II sepakat untuk menyelesaikan masalah tsb secara kekeluargaan
- kedua belah pihak tidak akan menimbulkan keributan di lingkungan kerja
- Apabila kedua belah pihak ada yang melanggar perjanjian tsb maka bersedia di tuntut sesuai hukum yang berlaku.
.Hasil di capai dengan cara Musyawarah :
- Masing-masing pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
- Masing-masing pihak bersepakat untuk melaksanakan isi dari kesepakatan yang telah dibuat bersama yang dituangkan dalam surat perjanjian.
Demikian yang bisa kami Laporkan :
Penulis : Kasihumas Polsek TBU
BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT
0 comments:
Posting Komentar