Bhabinkamtibmas Desa Martadah Baru Bripka .Sugeng Wahyudi melaksankan Problem Solving di Wilkum Polsek Tambang Ulang, hari Sabtu, 23 September 2017, Sekitar jam :.10.30 Wita. bertempat di Ruang SPKT Polsek Tambang Ulang.
Polsek Tambang Ulang, Latar belakang di laksankan Problem Solving ,sehubungan telah terjadinya Adanya permasalahan pemasangan intalasi listrik oleh pihak 2.
Kronologis :
Pada sekitar tahun 2013 bapak Suparno ( Pihak 1 ) warga desa Martadah Baru rt 07/02 Kec Tambang Ulang memasang instalasi listrik kepada Bapak Erida islamuliana ( Pihak 2 ). Sktar bulan juli 2016 ad pemeriksaan instalasi listrik dan dinyatakan bahwa KWH milik bapak Suparno bermasalah, KWH tersebut seharusnya terpasang diperumahan Bati-bati. Dan KWH tersebut dibongkar oleh PLN dan Bapak Suparno dinyatakan bersalah dan hrs membayar denda sebesar Rp 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah ). Bapak Suparno memasang instalasi listrik lg namun diblokir oleh PLN dan harus menyelesaikan denda tsb.
.Hasil di capai dengan cara Musyawarah :
- Masing-masing pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
- Masing-masing pihak bersepakat untuk melaksanakan isi dari kesepakatan yang telah dibuat bersama yang dituangkan dalam surat perjanjian.
Polsek Tambang Ulang, Latar belakang di laksankan Problem Solving ,sehubungan telah terjadinya Adanya permasalahan pemasangan intalasi listrik oleh pihak 2.
Kronologis :
Pada sekitar tahun 2013 bapak Suparno ( Pihak 1 ) warga desa Martadah Baru rt 07/02 Kec Tambang Ulang memasang instalasi listrik kepada Bapak Erida islamuliana ( Pihak 2 ). Sktar bulan juli 2016 ad pemeriksaan instalasi listrik dan dinyatakan bahwa KWH milik bapak Suparno bermasalah, KWH tersebut seharusnya terpasang diperumahan Bati-bati. Dan KWH tersebut dibongkar oleh PLN dan Bapak Suparno dinyatakan bersalah dan hrs membayar denda sebesar Rp 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah ). Bapak Suparno memasang instalasi listrik lg namun diblokir oleh PLN dan harus menyelesaikan denda tsb.
- Masing-masing pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
- Masing-masing pihak bersepakat untuk melaksanakan isi dari kesepakatan yang telah dibuat bersama yang dituangkan dalam surat perjanjian.
Demikian yang bisa kami Laporkan :
Penulis : Kasihumas Polsek TBU
POLSEK TAMBANG ULANG BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT
0 comments:
Posting Komentar