Rabu, 18 Oktober 2017

Pada hari rabu tanggal 18 Okt 2017 Bhabinkamtibmas Polsek Batu ampar Bripka A.Toher melaksanakan kegiatan sebarkan maklumat Kapolda Kalsel kepada warga masyarakat desa Damit hulu Kec.Batu ampar tentang penanggulangan dan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar

Semoga Bermanfaat bagi masyarakat

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca