Pada hari rabu tanggal 18 Okt 2017 Kanit Binmas Polsek Batu ampar Bripka Mujianto melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan himbauan kepada warga masyarakat desa Bluru Kec.Batu ampar tentang penanggulangan dan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Selama kegiatan berjalan aman dan
Rabu, 18 Oktober 2017
Rabu, Oktober 18, 2017 by ModeratorNo comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar