Rabu tanggal 18 Okt 2017 skj 09.00 wita Bhabinkamtibmas desa Kait-kait baru Bripka Agus.M Polsek Bati bati melaksanakan kegiatan Kunjungan /silaturahmi dengan sasaran warga serta menyampaikan pesan Kamtibmas yaitu tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan himbauan agar tdk menjual dan mengkonsumsi obat dengan merk carnophen dan Pcc di Rt. 14 Desa Kait-kait baru Kec. Bati bati kab Tanah laut
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar