Rabu, 18 Oktober 2017

Rabu tanggal 18 Okt 2017 skj  09.00 wita  Bhabinkamtibmas desa Kait-kait baru Bripka Agus.M Polsek Bati bati melaksanakan kegiatan Kunjungan /silaturahmi dengan sasaran warga serta menyampaikan pesan Kamtibmas yaitu tentang larangan membakar hutan  dan lahan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan himbauan agar tdk menjual dan mengkonsumsi obat dengan merk carnophen  dan Pcc    di Rt. 14 Desa Kait-kait baru Kec.  Bati bati kab Tanah laut

   Semoga Bermanfaat bagi masyarakat

Tagged:

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca