Pada hari Kamis tanggal 19 Okt 2017 skj 11.00 wita Bhabinkamtibmas desa Nusa indah Bripka Sudarso Polsek Bati bati melaksanakan kegiatan Kunjungan /silaturahmi dengan sasaran warga dan menyampaikan pesan Kamtibmas yaitu jangan membawa perhiasan yg berlebihan serta larangan membakar hutan dan lahan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan himbauan agar tdk menjual dan mengkonsumsi obat dengan merk carnophen dan Pcc bertempat di Rt. 08 Desa Nusa indah Kec. Bati bati kab Tanah laut
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat
0 comments:
Posting Komentar