Rabu tanggal 18 Okt 2017 skj 09.00 wita Bhabinkamtibmas desa Nusa indsh Bripka Sudarso Polsek Bati bati melaksanakan kegiatan Kunjungan /silaturahmi dengan sasaran warga dan menyampaikan pesan Kamtibmas yaitu tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan himbauan agar tdk menjual dan mengkonsumsi obat dengan merk carnophen dan Pcc bertempat di Rt. 01 Desa Nusa indah Kec. Bati bati kab Tanah laut.
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar