Rabu tanggal 18 Okt 2017 skj 09.00 wita Bhabinkamtibmas desa Kait-kait baru Bripka Agus.M Polsek Bati bati melaksanakan kegiatan Kunjungan /silaturahmi dengan sasaran warga dan menempelkan stiker kartu nama Bahabin serta menyampaikan pesan Kamtibmas yaitu tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan himbauan agar tdk menjual dan mengkonsumsi obat dengan merk carnophen dan Pcc di Rt. 14 Desa Kait-kait baru Kec. Bati bati kab Tanah laut
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat
Rabu, 18 Oktober 2017
00.46 by ModeratorNo comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar